Berita Aceh Besar
Benahi Timbunan, DLH Minta Warga Aceh Besar Buang Sampah Pagi Hari
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan keterbatasan pelayanan persampahan yang terjadi saat ini,” katanya, Sabtu (14/2/2026).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Pemkab Aceh Besar melalui DLH membatasi jam operasional TPA Regional Blang Bintang mulai 08.00–12.00 WIB setiap hari, terhitung sejak 12 Februari 2026.
- Kepala Bidang PSLB3 DLH Aceh Besar, Mulyadi SH, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan menegaskan pembatasan ini bersifat sementara hingga pekerjaan selesai.
- DLH mengimbau masyarakat agar mengeluarkan sampah di pagi hari sesuai jadwal pengangkutan, guna mencegah penumpukan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Buntut adanya pembatasan jam operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blang Bintang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar mengimbau masyarakat agar membuat sampah di pagi hari.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas surat pemberitahuan Nomor 600.4/332-VI.13 tertanggal 12 Februari 2026 tentang penyesuaian jam operasional sementara TPA Regional Blang Bintang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar, Muwardi SH melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3), Mulyadi SH, mengatakan, pembatasan dilakukan karena saat ini sedang dilaksanakan penutupan antara (intermediate cover) pada landfill sebagai bagian dari proses penataan dan pembenahan timbunan sampah.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penyesuaian tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan keterbatasan pelayanan persampahan yang terjadi saat ini,” katanya, Sabtu (14/2/2026).
Nantinya, selama proses pembenahan berlangsung, jam operasional TPA dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Pintu masuk TPA dibuka pada pukul 08.00 WIB dan ditutup kembali pada pukul 12.00 WIB.
Meski begitu ia menegaskan, bahwa pembatasan ini bersifat sementara, hingga selesainya pekerjaan penataan timbunan sampah dan penutupan antara landfill.
Baca juga: Kapolres Nagan Raya Bantu Alquran dan Material Bangunan untuk TPA Mukhlisin di Kuala
“Langkah ini dilakukan agar proses pembenahan dapat berjalan optimal dan sesuai standar pengelolaan lingkungan,” jelasnya.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, DLH Aceh Besar mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk menyesuaikan waktu pembuangan sampah dengan jadwal pengangkutan yang telah ditetapkan serta mengeluarkan sampah pada pagi hari agar tidak terjadi penumpukan.
Pihaknya memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mempercepat proses pembenahan di TPA Regional Blang Bintang, sehingga pelayanan persampahan dapat kembali normal.
“Sekali lagi kami mohon maaf atas kondisi ini dan berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sedang berlangsung. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Aceh Besar,” pungkasnya.(*)
| Bupati Aceh Besar Tinjau Lokasi Pembangunan Labkesmas di Ingin Jaya |
|
|---|
| Meriahkan Milad ke-24, PKS Aceh Gelar Penanaman Padi Perdana di Suka Makmur |
|
|---|
| BPTU-HPT Keluarkan Aturan Kunjungan ke ‘Savana Indrapuri’, Jumlah Orang dan Waktu Kunjungan Dibatasi |
|
|---|
| Muda-mudi Asyik Nongkrong hingga Magrib di Waduk Keliling, Polisi Syariah Beri Pembinaan |
|
|---|
| Syech Muharram Minta Pembebasan Lahan SPAM Regional Leupung Dipercepat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/truk-menurunkan-sampah-di-tempat-pembuangan-akhir.jpg)