Kamis, 16 April 2026

Berita Banda Aceh

Bantuan Meugang Presiden Wajib Berupa Daging, Tidak Boleh Uang

Bantuan tersebut ditegaskan wajib disalurkan dalam bentuk daging yang sudah dipotong, bukan uang tunai.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Serambinews.com/HO
DAGING MEUGANG PRESIDEN – Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan, bahwa bantuan meugang presiden wajib disalurkan dalam bentuk daging yang sudah dipotong, bukan uang tunai, Sabtu (14/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh menegaskan Bantuan Meugang Presiden wajib disalurkan dalam bentuk daging yang sudah dipotong, tidak boleh diganti uang tunai, agar tepat sasaran bagi masyarakat penerima.
  • Ketentuan ini merujuk pada surat resmi Mendagri Tito Karnavian sebagai pedoman pelaksanaan di daerah menjelang Ramadan 1447 H.
  • Gubernur Aceh meminta bupati dan Forkopimda melakukan pendampingan agar distribusi berjalan lancar dan akuntabel.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memastikan pelaksanaan realisasi Bantuan Meugang Presiden menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah harus berjalan sesuai petunjuk teknis yang telah dikeluarkan pemerintah pusat. 

Bantuan tersebut ditegaskan wajib disalurkan dalam bentuk daging yang sudah dipotong, bukan uang tunai. Hal itu guna memastikan penyaluran tetap sasaran bagi masyarakat penerima.

“Pembagian bantuan meugang presiden wajib berbentuk daging, dan tidak boleh berbentuk uang. Artinya masyarakat penerima akan menerima daging yang telah dipotong,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, kepada Serambinews.com, Sabtu (14/2/2026).

MTA menyampaikan, bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, telah mengeluarkan surat resmi sebagai pedoman pelaksanaan pembagian daging meugang di daerah.

“Mendagri telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan melalui surat No. 400.6/848/SJ Tanggal 12 Februari 2026 tentang Penggunaan Bantuan Presiden Untuk Meugang Menjelang Bulan Ramadhan Tahun 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan surat tersebut, para bupati dan wali kota diperintahkan segera melakukan belanja pembelian sapi lokal melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Proses itu dapat dilakukan melalui perubahan penjabaran APBK dan cukup dilaporkan kepada pimpinan DPRK.

Baca juga: Isu Nuklir hanya Kedok, Trump Berambisi Gulingkan Rezim Iran, Kapal Induk Kedua Dikirim ke Timteng

Baca juga: Pemerintah Berlakukan Stimulus Penurunan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran 2026

Menurut MTA, arahan Mendagri tersebut memperjelas mekanisme pelaksanaan agar tidak menimbulkan multitafsir di daerah. Pemerintah Aceh berharap seluruh kabupaten/kota dapat menjalankan kebijakan ini secara akuntabel dan penuh tanggung jawab.

“Dari arahan dan petunjuk Mendagri tersebut telah mempertegas dan memperjelas supaya kita dapat melaksanakannya secara baik dan penuh tanggung jawab,” tegasnya. 

Lebih lanjut, MTA menyebut, bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, juga meminta seluruh bupati dan unsur Forkopimda melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan di lapangan. Koordinasi dengan para keuchik di gampong dinilai penting agar distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.

MTA juga menegaskan, bahwa Pemerintah Aceh saat ini terus melakukan berbagai langkah pemulihan di bawah supervisi ekstra Pemerintah Pusat. 

“Di setiap kesempatan gubernur selalu berharap agar semua pihak terus bersatu demi Aceh lebih baik, bangkit dari bencana ini,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved