Aceh Barat
Seruan Bersama Forkopimda Aceh Barat, Larang Buka Warung Saat Tarawih hingga Tutup Tempat Hiburan
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan seruan bersama dalam rangka menyambut bulan suci...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Forkopimda Aceh Barat keluarkan seruan bersama untuk menyambut Ramadhan 1447 H.
- Isinya, tingkatkan ibadah, hindari maksiat, dan jaga syariat Islam. "Aparatur negara tetap disiplin, da'i sampaikan dakwah menyejukkan," kata seruan itu.
- Juga larangan jual makanan dan minuman saat puasa, serta tutup usaha saat shalat Isya hingga tarawih.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan seruan bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Seruan tersebut ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali dan menegaskan komitmen penegakan syariat Islam di wilayah tersebut.
Seruan bersama itu ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, Kajari, Ketua Pengadilan, Dandim, Kapolres, serta Ketua DPRK Aceh Barat.
Dalam poin pertama, Forkopimda menegaskan kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat agar meningkatkan ilmu agama dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan guna meraih maghfirah dan nilai ketakwaan. Masyarakat juga diingatkan untuk menghindari segala bentuk perbuatan yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala puasa, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan pornografi, pornoaksi, judi, permainan domino yang bersifat pertaruhan, serta perbuatan tercela lainnya.
Pada poin kedua, aparatur negara diminta tetap disiplin dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab selama Ramadhan. Mereka juga diwajibkan menjaga kode etik dan kehormatan korps, serta memelihara syiar Ramadhan di lingkungan kerja masing-masing.
Forkopimda juga menekankan peran Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan pengurus meunasah agar memastikan fasilitas ibadah dalam kondisi bersih dan nyaman. Masjid dan meunasah diharapkan dimakmurkan melalui pelaksanaan shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta kegiatan ibadah lainnya. Para da'i dan da'iyah diminta menyampaikan pesan-pesan dakwah yang menyejukkan dan mendamaikan.
Kepada pimpinan formal, nonformal, dan pimpinan perusahaan, ditegaskan agar memberikan kesempatan kepada karyawan Muslim melaksanakan ibadah tepat waktu. Mereka juga diminta menjadi teladan dalam menjaga akhlak, memperkuat integritas bangsa, serta memelihara perdamaian di tengah masyarakat.
Bagi generasi muda Islam, Forkopimda menyerukan agar mempelopori kegiatan bernuansa Islami, menghindari perbuatan maksiat, serta menyemarakkan kegiatan remaja masjid seperti pesantren kilat. Remaja juga diingatkan untuk tidak berkendara berboncengan dengan pasangan yang bukan mahram.
Aturan tegas juga diberlakukan bagi pedagang, pemilik kafe, warung, dan kedai makanan serta minuman. Mereka dilarang menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 WIB hingga 15.30 WIB. Selain itu, seluruh usaha seperti warung, kafe, restoran, supermarket, serta jasa lainnya wajib tutup saat pelaksanaan shalat Isya hingga selesai shalat tarawih.
Pelaku usaha juga dilarang memberi ruang bagi pelanggan untuk bermain judi online, kartu, atau domino yang bersifat taruhan. Mereka diwajibkan mengatur tempat duduk agar pasangan non-muhrim tidak berdekatan serta menyediakan fasilitas tempat shalat yang memadai.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan 2026 di Aceh Barat, Imsak Mulai Pukul 05:23 WIB dan Berbuka 18:53 WIB
Untuk pengusaha hotel, losmen, wisma, homestay, kafetaria, hingga tempat hiburan, Forkopimda menegaskan larangan menerima tamu non-muhrim. Selama Ramadhan, tidak diperbolehkan menggelar kegiatan billiard, karaoke, maupun hiburan lainnya guna menjaga kenyamanan ibadah umat Islam.
Media massa cetak dan elektronik juga diminta mendukung penuh seruan ini dengan mempublikasikannya secara luas serta meningkatkan konten bernuansa Islami.
Sementara itu, bagi warga non-Muslim, Forkopimda mengimbau agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa demi menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Khusus warga negara asing non-muhrim yang berada di Aceh Barat juga diminta menghormati kearifan lokal selama bulan Ramadhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bupati-Aceh-Barat-Tarmizi-SP-MM-melantik-100-orang-pejabat.jpg)