Selasa, 21 April 2026

Berita Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Ingatkan Jangan Ada Penambangan 500 Meter dari Jembatan

Imbauan tersebut disampaikan guna mencegah kerusakan infrastruktur yang dapat mengganggu akses transportasi.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Sadul Bahri
BUPATI ACEH BARAT - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan dalam radius 500 meter dari jembatan. Imbauan tersebut disampaikan guna mencegah kerusakan infrastruktur yang dapat mengganggu akses transportasi. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Aceh Barat melarang aktivitas tambang dalam radius 500 meter dari jembatan untuk mencegah kerusakan konstruksi.
  • Pertambangan dekat jembatan berpotensi menyebabkan pengikisan tanah dan perubahan aliran sungai yang mengganggu fondasi.
  • Pemkab Aceh Barat menegaskan pelanggar akan ditindak aparat hukum demi keselamatan dan kelangsungan infrastruktur.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan dalam radius 500 meter dari jembatan.

Imbauan tersebut disampaikan guna mencegah kerusakan infrastruktur yang dapat mengganggu akses transportasi.

Peringatan itu disampaikan Tarmizi saat peresmian jembatan gantung penghubung Kajeung–Tungkup di Kecamatan Sungai Mas, Rabu (18/2/2026).

Bupati Tarmizi menegaskan, bahwa aktivitas tambang, baik galian aliran sungai atau galian C maupun tambang emas, berpotensi merusak konstruksi jembatan apabila dilakukan terlalu dekat dengan jembatan di semua aliran sungai.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun dalam jarak 500 meter dari jembatan.

Jika dilakukan penambangan, itu akan berdampak buruk terhadap bangunan jembatan,” ujar Tarmizi di hadapan masyarakat dan pejabat.

Baca juga: Buka Puasa Pertama di Huntara Dipadati Warga, Mendagri Dijadwalkan Hadir

Menurutnya, aktivitas pertambangan di sekitar jembatan dapat menyebabkan pengikisan tanah dan perubahan struktur aliran sungai yang berujung pada terganggunya fondasi.

Jika dibiarkan, kondisi tersebut bisa mempercepat kerusakan bahkan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Ia menekankan bahwa jembatan yang dibangun pemerintah merupakan fasilitas vital bagi masyarakat, khususnya dalam menunjang mobilitas dan perekonomian warga di wilayah pedalaman.

Karena itu, seluruh pihak diminta menjaga dan merawat infrastruktur tersebut demi kepentingan bersama.

Tarmizi juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila imbauan tersebut diabaikan.

“Jika tidak diindahkan dan masih ada yang melakukan aktivitas tambang dalam radius 500 meter dari jembatan, maka akan dipastikan ditindak oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca juga: Dayah Mini Aceh kirim 7 Imam Tarawih ke Negara Malaysia 

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut guna mencegah timbulnya persoalan besar di kemudian hari.

Selain menjaga keberlanjutan infrastruktur, kepatuhan terhadap imbauan ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam melindungi keselamatan dan kepentingan publik.

Dengan diresmikannya jembatan gantung Kajeng–Tungkup, diharapkan konektivitas antar wilayah semakin lancar, sekaligus menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat luas. (sb)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved