Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Besar

Selama Ramadhan, Satpol PP dan WH Aceh Besar Beri Kelonggaran ke PKL, Malam, Lapak Wajib Bongkar

Selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul  Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, memberi kelonggaran kepada pedagang

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
LAKUKAN PATROLI - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan patroli rutin di kawasan Lambaro dan Keutapang, Jumat (20/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP dan WH Aceh Besar memberi ruang bagi PKL musiman berjualan takjil, terutama di kawasan padat seperti Lambaro dan Keutapang.
  • Pedagang wajib menyediakan ruang parkir agar tidak mengganggu arus lalu lintas, serta hanya boleh berjualan pada sore hari.
  • Lapak harus dibongkar pada malam hari; jika tidak, petugas akan mengangkutnya. Kebijakan ini khusus berlaku selama Ramadhan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul  Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, memberi kelonggaran kepada pedagang kaki lima (PKL) musiman untuk menjajakan dagangannya.

Sebab selama Ramadhan, banyak PKL baru yang menjajakan aneka takjil dan minuman berbuka puasa.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pemantauan dan penertiban kawasan-kawasan yang ramai pedagang.

Meski begitu, selama bulan suci Ramadhan, Satpol PP memberikan kelonggaran kepada para PKL untuk berjualan, dengan syarat agar memberikan ruang untuk kendaraan parkir.

“Jadi tempat mereka berjualan itu harus ada ruang atau halaman tempat parkir kendaraan saat membeli dagangan mereka,” kata Muhajir kepada Serambinews.com, Jumat (20/2/2026).

Hal itu dilakukan agar, saat kendaraan yang berhenti untuk membeli tidak menghambat kendaraan lain yang melaju.

Baca juga: VIDEO - Korban Banjir Shalat di Meunasah Darurat

Selama bulan suci Ramadhan ini, pihaknya tidak melakukan penertiban terlalu intens seperti pengangkutan lapak dagangan, melainkan memberikan sosialisasi kepada pedagang agar meletakkan dagangannya sesuai batas yang ditentukan.

Kelonggaran itu diberikan kepada PKL yang berjualan di beberapa titik di Aceh Besar yang padat penduduk.

Khususnya di kawasan Lambaro, Keutapang dan beberapa titik  lainnya. Daerah tersebut, hampir setiap tahunnya ramai berdiri lapak-lapak baru selama ramadhan.

Kelonggaran itu kata Muhajir diberikan kepada PKL selama bulan suci Ramadhan saja. Di mana bagi PKL musiman ini hanya bisa meletakkan lapak dagangannya di sore hari saja.

Pada waktu malam hari lapak tersebut wajib dibongkar sendiri oleh pemilik lapak. Jika hingga pagi hari tidak dibongkar atau dipindahkan, lapak tersebut akan diangkut petugas.

“Insyaallah semua dagangan bisa laku. Karena Pedagang musiman ini selalu ramai, jadi kita beri ruang untuk mereka untuk mencari rezeki. Tapi ini khusus Ramadhan,” pungkasnya. (*)

Baca juga: 8 Manfaat Puasa untuk Kesehatan, dari Jantung Hingga Mental

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved