Breaking News
Kamis, 16 April 2026

Info Aceh Jaya

Maksimalkan Ibadah Ramadhan, Pemkab Aceh Jaya Sesuaikan Jam Kerja

Pemkab Aceh Jaya menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan 1447 H agar ibadah dapat dijalankan lebih maksimal.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
JAM KERJA ASN - Penampakan Kantor Bupati Aceh Jaya di Calang. Pemkab Aceh Jaya menerbitkan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1447 HIjriah. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Jaya menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan 1447 H agar ibadah dapat dijalankan lebih maksimal.
  • Jam kerja diatur sesuai sistem lima atau enam hari kerja, dengan penyesuaian waktu masuk, pulang, dan istirahat.
  • Kebijakan ini diharapkan menciptakan suasana kerja kondusif, produktif, serta tetap menjaga kualitas pelayanan masyarakat.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Aceh Jaya menyesuaikan jam kerja bagi seluruh ASN di jajaran Pemkab setempat.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para ASN menjalankan ibadah secara maksimal dalam bulan suci Ramadhan 1447 H tahun 2026.

Penyesuaian ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Plt Sekda Aceh Jaya, Masri menyebutkan, jika dalam penyesuaian ini berlaku selama bulan suci Ramadhan.

Ia menjelaskan, bagi unit kerja dengan sistem lima hari kerja, jam masuk ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Sementara khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. 

Baca juga: Memasuki Ramadhan, Pemkab Aceh Timur Sesuaikan Jam Kerja ASN, Berikut Jadwal Lengkapnya

Untuk jam istirahat pada pukul 12.30-13.00 WIB di hari Senin-Kamis, sedangkan Jum’at pukul 12.00 -13.30 WIB.

Sementara itu, untuk unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, yakni Senin, Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.

Untuk hari Jum’at mulai pukul 08.00–14.30 WIB, sedangkan untuk waktu istirahat pukul 12.00-13.30 WIB.

Masri menambahkan, penyesuaian tersebut tetap mengacu pada ketentuan jumlah jam kerja efektif ASN.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur jadwal kerja secara proporsional serta memastikan disiplin dan kehadiran pegawai tetap terjaga.

“Kami berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif, produktif, dan profesional selama Ramadhan,” tukas Masri.

Baca juga: Pemkab Aceh Selatan Sesuaikan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1447 H, Berikut Jadwalnya 

“Serta mendorong ASN untuk menyeimbangkan tanggung jawab kedinasan dengan semangat ibadah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved