Minggu, 12 April 2026

Aceh Timur

Memasuki Ramadhan, Pemkab Aceh Timur Sesuaikan Jam Kerja ASN, Berikut Jadwal Lengkapnya

Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO
SURAT EDARAN - Surat edaran Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, terkait penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.  

 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Timur resmi menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H melalui Surat Edaran Bupati Iskandar Usman Al-Farlaki.
  • Sistem tetap lima hari kerja, dengan jam masuk pukul 07.30 WIB; Senin–Kamis pulang 15.30 WIB, sedangkan Jumat pulang 16.00 WIB karena penyesuaian waktu istirahat dan salat Jumat.
  • Pemkab menegaskan pelayanan publik harus tetap optimal, apel dan disiplin ASN tetap berlaku, serta sanksi diberikan bagi pegawai yang melanggar ketentuan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 061.2/904 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaki, S.H.I., M.Si.

Kepala bagian organisasi sekretariat daerah kabupaten aceh timur, Dedy Prayitno, S.STP, M.SP, menjelaskan bahwa langkah ini diambil bukan hanya untuk memberikan kelancaran bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tetapi juga untuk memastikan produktivitas kerja dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di bawah naungan semangat Syariat Islam.

Perubahan jam kerja pegawai selama bulan Ramadan tetap memberlakukan sistem 5 hari kerja dalam seminggu dengan tingkat jadwalnsebagai berikut

1. Senin sampai dengan Kamis
Masuk    : 07.30 WIB
Istirahat  : 12.30 - 13.00 WIB
Pulang    : 15.30.WIB

2. Sementara untuk hari Jum'at ada penyesuaian nyang berbeda
Masuk    : 07.30 WIB
Istirahat : 12.30 sampai dengan 13.30 WIB
Pulang   : 16.00 WIB.


"Untuk hari Jum'at sedikit lebih telat pulangnya karena waktu istirahat ditambah sholat jumat agak lebih lama jadi pulang pukul 16.00 WIB," tutur Dedy.

Meski sedang menjalankan ibadah puasa, para pegawai pemerintah diharuskan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan tanggung jawab yang tinggi bagi pegawai di lingkungan Pemkab Aceh Timur.

Selain jam kerja,  beberapa poin lainnya tetap harus berjalan sesuai ketentuan ASN seperti hari biasanya seperti:

ASN diwajibkan melaksanakan apel pagi sesuai aturan yang berlaku. Penggunaan pakaian dinas lengkap beserta atributnya wajib dipatuhi selama jam kerja. Serta para Kepala Perangkat Daerah dan Direktur UPTD diminta melakukan pengawasan langsung terhadap kepatuhan jam kerja staf masing-masing.

Baca juga: Waktu Buka Puasa Hari Ini di Langsa, Tamiang & Aceh Timur, Berikut Jadwal Imsakiyah 2 Ramadhan 2026

Pemerintah tidak segan memberikan sanksi disiplin bagi ASN yang membolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

"Penyesuaian jam kerja ini diharapkan mampu mendorong semangat kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi ASN dalam menjalankan tugas pembangunan dan pembinaan sosial di bulan yang penuh berkah ini," kata Dedy.

Dengan adanya jadwal baru ini, masyarakat Aceh Timur diharapkan tetap dapat mengakses layanan publik dengan nyaman, sembari bersama-sama menjaga kekhidmatan bulan suci Ramadhan.(*)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved