Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Aceh Utara

Ayahwa Tunjuk Muhammad sebagai Plt Kepala Dinas Perkim Aceh Utara

Bupati Aceh Utara menunjuk Dr Muhammad, ST, MT sebagai Plt Kepala Dinas Perkim menggantikan Ahmad Faisal yang wafat pada 14 Februari 2026.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PLT KADIS PERKIM - Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil SE MM yang akrab disapa Ayahwa menunjuk Dr Muhammad sebagai Plt Kadis Perkim Aceh Utara. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayahwa), menunjuk Dr Muhammad, ST, MT sebagai Plt Kepala Dinas Perkim menggantikan Ahmad Faisal yang wafat pada 14 Februari 2026.
  • Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/7, berlaku 15 Februari hingga 14 Mei 2026.
  • Dr Muhammad diberi kewenangan penuh sebagai pengguna anggaran dan barang, dengan arahan agar tetap berkonsultasi kepada Bupati melalui Sekda.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau akrab disapa Ayahwa menunjuk Dr Muhammad, ST, MT sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Utara.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/7 yang ditetapkan di Lhoksukon pada 18 Februari 2026.

Penunjukan ini dilakukan menyusul wafatnya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebelumnya, Ahmad Faisal, ST,  MSM pada 14 Februari 2026.

“Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan Dinas Perkim, pemerintah daerah memandang perlu segera menunjuk pejabat pelaksana tugas,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, MSP kepada Serambinews.com, Jumat (20/2/2026).

Dalam surat tersebut, Bupati Aceh Utara menunjuk Dr Muhammad yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Utara.

Terhitung mulai 15 Februari 2026 hingga 14 Mei 2026, Dr Muhammad selain menjalankan tugas sebagai Kepala Bidang Bina Marga, juga diberi amanah sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Aceh Utara.

Dalam kapasitas tersebut, ia diberikan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang di dinas tersebut.

Baca juga: 1.000 Hunian Tetap untuk Korban Banjir di Aceh Utara Dikebut, Bupati Ayahwa: Sebagian Hampir Rampung

Bupati Aceh Utara dalam surat perintahnya juga menegaskan agar pelaksanaan tugas dan kebijakan yang bersifat strategis tetap berkonsultasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara.

Selain itu, pejabat yang ditunjuk diminta melaksanakan perintah dengan seksama dan penuh tanggung jawab.

Surat perintah ini turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh, Ketua DPRK Aceh Utara, Inspektur Kabupaten Aceh Utara, serta Kepala BKPD Kabupaten Aceh Utara.

Dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved