Jumat, 17 April 2026

Berita Aceh Besar

Pedagang Takjil di Aceh Besar Diminta Tak Berjualan di Luar Garis Batas Jualan

Hal itu dikatakan Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir usai patroli rutin di kawasan Lambaro, Keutapang dan beberapa titik lainnya, Sabtu

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
LAKUKAN PATROLI - Personel Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan patroli rutin di kawasan Pasar Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Sabtu (26/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, meminta pedagang takjil di kawasan Lambaro dan Keutapang tidak berjualan melewati garis batas yang ditentukan karena dapat mengganggu pengguna jalan dan memicu kemacetan.
  • Satpol PP dan WH rutin melakukan patroli serta memberi teguran kepada pedagang yang melanggar aturan selama Ramadhan.
  • Meski memberi kelonggaran bagi PKL musiman mencari rezeki, pedagang tetap diminta tertib dan tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | AcehBesar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Para pedagang takjil atau pedagang musiman yang berjualan di Aceh Besar diminta tak meletakkan barang dagangan di luar garis batas jualan yang sudah ditentukan.

Hal itu dikatakan Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir usai patroli rutin di kawasan Lambaro, Keutapang dan beberapa titik lainnya, Sabtu (21/2/2026).

Dikatakannya, kawasan Lambaro dan Keutapang diketahui menjadi salah satu tempat pedagang musiman meletakkan barang dagangannya.

Kawasan tersebut ramai dikunjungi oleh masyarakat yang ingin berburu penganan berbuka puasa sekaligus ngabuburit.

“Karenanya kita minta pedagang tidak berjualan di garis batas jualan. Karena dapat mengganggu pengguna jalan,” kata Muhajir kepada Serambinews.com, Sabtu (21/2/2026). 

Menurutnya, jika para pedagang takjil tersebut berjualan di luar garis batas, selain dapat menimbulkan kemacetan, juga mengganggu pengguna jalan lainnya. 

Baca juga: VIDEO Korban Banjir Alue Kuta Jangka Bireuen Tempati Hunian Darurat

Pihaknya dalam beberapa hari terakhir rutin melakukan patroli dan memberikan teguran kepada pedagang yang melanggar aturan.

Meski begitu kata Muhajir, selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul  Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, memberi kelonggaran kepada pedagang kaki lima (PKL) musiman untuk menjajakan dagangannya.

Sebab selama bulan suci Ramadhan, banyak PKL baru yang menjajakan aneka takjil dan minuman berbuka puasa.

“Ini bulan yang berkah, bulan para pelaku UMKM mencari rezeki. Kita harap kerja samanya agar tetap mengikuti aturan yang berlaku. Jangan berjualan hingga ke badan jalan,” pungkasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved