Eksekutif dan Legislatif Diminta Segera Sahkan APBK Aceh Singkil 2026
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal proses pengesahan APBK secara transparan dan akuntabel," tukasnya.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Eksekutif dan legislatif diminta segara sahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2026.
- Mengingat tahun anggaran berjalan 2026 sudah melewati pertengahan Februari, namun belum ada tanda-tanda kesepakatan antara eksekutif dan legislatif soal pengesahan APBK.
- Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya secara langsung dirasakan masyarakat
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Eksekutif dan legislatif diminta segara sahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2026.
Mengingat tahun anggaran berjalan 2026 sudah melewati pertengahan Februari, namun belum ada tanda-tanda kesepakatan antara eksekutif dan legislatif soal pengesahan APBK.
Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya secara langsung dirasakan masyarakat
Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh Singkil, Surya Padli, menyatakan keterlambatan ini berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
"Keterlambatan pengesahan APBK berpotensi menghambat jalannya program pembangunan, pelayanan publik, serta realisasi berbagai kebutuhan mendesak masyarakat," kata Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh Singkil Surya Padli, Senin (23/2/2026).
Menurut Surya, APBK merupakan instrumen vital dalam menjamin keberlangsungan pembangunan daerah, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga program pemberdayaan ekonomi rakyat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal proses pengesahan APBK secara transparan dan akuntabel," tukasnya.
Baca juga: Deadline Pembahasan APBK Subulussalam 15 Februari 2026
Terpisah Ketua Konservasi Alam Aceh Singkil, Muhammad Husein berpendapat bahwa belum disahkannya APBK 2026 menandakan mandeknya fungsi penganggaran lembaga legislatif daerah.
"Dalam sistem pemerintahan, DPRK memegang peran sentral sebagai lembaga yang memiliki kewenangan membahas dan menyetujui anggaran. Ketika kewenangan tersebut tidak dijalankan secara efektif, maka yang terhenti bukan sekadar proses politik, melainkan hak dasar masyarakat," kata Muhammad Husein.
Terkait hak interpelasi yang sedang bergulir di DPRK Aceh Singkil, menurutnya bukanlah instrumen untuk menghentikan roda pemerintahan. Interpelasi adalah mekanisme kontrol, bukan pembenaran untuk menunda keputusan anggaran yang berdampak langsung pada rakyat.
"Ketika DPRK tidak segera mengambil sikap terhadap APBK, maka publik berhak mempertanyakan komitmen lembaga legislatif terhadap tanggung jawab konstitusionalnya," tegasnya.
DPRK Aceh Singkil sebutnya tidak bisa berlindung di balik alasan prosedural, karena fungsi utama penganggaran adalah memastikan kepastian hidup masyarakat.
Oleh karena itu, Muhammad Husein mendesak DPRK Aceh Singkil, segera menjalankan fungsi penganggarannya secara bertanggung jawab.
Dengan memisahkan proses pengawasan politik dari kewajiban pengesahan APBK, dan mengembalikan orientasi kebijakan pada kepentingan rakyat.(*)
| Perjuangkan Pembentukan Dapil Aceh Singkil & Subulussalam, Pekan Ini Puluhan Tokoh Datangi KIP |
|
|---|
| Harga Minyakita di Aceh Singkil Rp 22 Ribu Per Liter |
|
|---|
| Harga Sawit di Petani Aceh Singkil Berangsur Naik, Segini Harga TBS Kelapa Sawit Per Kg |
|
|---|
| Dukung Mualem, Ketua DPRK Lhokseumawe : Gas Andaman Harus Dikelola di KEK Arun |
|
|---|
| Simpang Kanan hingga Danau Paris Aceh Singkil Berawan, Gelombang 1,8 Meter |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DPRK-Aceh-Singkil-menggelar-rapat-paripurna-pengesahan-usulan-hak-interpelasi.jpg)