Sabtu, 11 April 2026

Banda Aceh

Sipropam Cek Urine Mendadak Personel Polresta Banda Aceh

Sipropam Polresta Banda Aceh melakukan kegiatan cek urine mendadak kepada sejumlah personel, mencegah dan memitigasi...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO
PERIKSA URINE - Petugas Sidokkes saat memeriksa urine personel setelah apel pagi di Mapolresta Banda Aceh, Senin (23/2/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Banda Aceh melalui Sipropam menggelar tes urine mendadak kepada personel usai apel pagi, Senin (23/2/2026), untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di internal.
  • Kegiatan ini merupakan perintah Polda Aceh dan ditegaskan sebagai komitmen menjaga integritas serta disiplin anggota.
  • Kasi Propam AKP Adi Suryono menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba dan pelanggaran disiplin lainnya.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sipropam Polresta Banda Aceh melakukan kegiatan cek urine mendadak kepada sejumlah personel, mencegah dan memitigasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal. Tes urine tersebut dilaksanakan sesaat setelah apel pagi di Mapolresta setempat, Senin (23/2/2026). 

Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah langsung Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melalui Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra sesuai dengan Surat Telegram Nomor STR/35/II/HUK.12.10/2026 tertanggal 22 Februari 2026.  

Pelaksanaan kegiatan pengecekan urine bekerja sama antara Propam dan Sidokkes yang melaksanakan tes urine secara acak kepada personel, baik dari staf maupun anggota operasional.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Propam, AKP Adi Suryono menjelaskan, kegiatan cek urine mendadak ini merupakan langkah mitigasi serta bentuk pengawasan internal untuk mencegah adanya penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Polri. Seluruh anggota yang ditunjuk secara acak mengikuti tes urine tanpa pengecualian.

“Kegiatan cek urine ini merupakan wujud komitmen kita dalam rangka bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan internal Polresta Banda Aceh. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di institusi Polri,” tegas AKP Adi.

Pihaknya menekankan, tidak akan mentolerir apabila ada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. “Saya tegaskan, apabila ada anggota yang bermain-main dengan narkoba, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucap AKP Adi.

“Ini menyangkut integritas, disiplin, dan kehormatan institusi, bila ditemukan maka akan dilakukan penindakan baik disiplin maupun Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP),” tambahnya.

Sementara sebelumnya, Sipropam Polresta Banda Aceh melalui Unit Provost memeriksa sejumlah personel polisi dalam kegiatan Pengawasan Melekat (Waskat). Kegiatan Penegakan dan Ketertiban Disiplin (Gaktibplin) ini sesuai dengan Surat Telegram (STR) Kapolda Aceh Nomor  STR/267/XI/HUK.12.10/2025 berlaku tertanggal 24 November 2025.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Propam, AKP Adi Suriyono menjelaskan, kegiatan ini membantu memastikan bahwa proses kerja berjalan sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Salah satu tugas pokok Provost adalah membantu pimpinan dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib anggota Polri,” kata AKP Adi, Senin (2/2/2026) lalu.

Baca juga: Puluhan Motor Balap Liar Ditilang di Polresta Banda Aceh, Ganggu Kenyamanan Puasa

Kasi Propam Polresta Banda Aceh itu mengatakan, sasaran utama dalam pelaksanaan Gaktibplin ini di antaranya, sikap tampang personel, penggunaan pakaian dinas PNPP, serta kelengkapan atribut. Selain itu lanjut Kasi Propam, adanya kelengkapan surat data diri, penerbitan penggunaan lampu strobo kendaraan dinas beserta kelengkapannya.

Kemudian, pihaknya melakukan deteksi dini terhadap personel, apakah terlibat atau menggunakan narkotika, pengecekan kebersihan senjata api beserta kartu senpi. “Selain itu, pemeriksaan Hp atau komputer harus bebas dari penggunaan link judi online (Judol), melakukan pengecekan terhadap penggunaan knalpot kendaraan harus sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved