Banda Aceh
Pelajar Islam Puji Langkah Cepat Polda Aceh Tangkap Pelaku Penista Agama
Ketua Pengurus Wilayah (PW) Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Aceh, Muhammad Rendi Febriansyah, mengapresiasi langkah cepat...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Ketua PW Pelajar Islam Indonesia Provinsi Aceh, Muhammad Rendi Febriansyah, mengapresiasi langkah cepat Polda Aceh dalam menangani kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.
- Ia menilai penindakan oleh Unit Siber Ditreskrimsus menunjukkan komitmen aparat menegakkan hukum dan menjaga ruang digital tetap kondusif.
- Rendi mengajak masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Pengurus Wilayah (PW) Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Aceh, Muhammad Rendi Febriansyah, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Aceh dalam menangkap Dedi Saputra terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.
Rendi menjelaskan, laporan yang ia buat bersama sejumlah pihak lainnya bukan didasari sentimen pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab moral sebagai warga negara dan pimpinan organisasi pelajar Islam di Aceh.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Aceh. Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Rendi, Senin (23/2/2026).
Secara khusus, Rendi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang telah bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut.
Ia menilai langkah cepat yang dilakukan tim siber Polda Aceh ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak dugaan ujaran kebencian di ruang digital.
“Penanganan kasus ini membuktikan bahwa ruang media sosial tidak boleh dijadikan tempat menyebar kebencian. Aparat hadir dan bekerja nyata,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa laporan dibuat pada 18 November 2025 lalu itu, karena melihat dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh murtaddin tersebut berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca juga: Pengedar Sabu Tembaki Polisi Saat Akan Ditangkap, Polda Aceh Sita Puluhan Paket Sabu
Atas dasar itu, pihaknya merasa perlu mengambil langkah hukum agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
“Kami tidak ingin polemik di media sosial berkembang liar dan memancing emosi publik. Jalur hukum adalah jalan yang paling tepat dan bermartabat,” tegasnya.
Rendi mengatakan bahwa proses hukum harus dikawal bersama agar berjalan transparan dan adil. PII Aceh, kata dia, mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang berorientasi pada ketertiban dan persatuan.
“Kami percaya kepada aparat penegak hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pendeta-penghina-Nabi-diamankan-di-Kalimantan.jpg)