Berita Abdya
Kepala UPTD PPI Ujong Serangga dan PPTK Tersangka Kasus Korupsi di Pabrik Es DKP
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pabrik es kapasitas 30 ton DKP Abdya.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pabrik es kapasitas 30 ton DKP Abdya.
- Mereka adalah TAG (Kepala UPTD PPI Ujong Serangga) dan D (PPTK), terkait kegiatan tahun anggaran 2015–2017.
- Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara mencapai Rp715 juta, dan keduanya ditahan 20 hari di Lapas Blangpidie.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdya.
Hal itu disampaikan oleh Kajari Abdya, Kardono, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen, Barry Sugiarto, SH, MH, Kasi Pidsus, Leo Karnando Caniago, SH, serta Kasi Datun dan Kasi PAPBB dalam konferensi pers, yang dilaksanakan di lobby lantai I Kejari Abdya, Selasa (24/2/2026).
Kardono mengatakan, kedua tersangka yakni, TAG (46), yang merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh.
Tersangka kedua yaitu, D (59), yang saat itu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Kedua tersangka ini diduga terlibat kasus dugaan korupsi pada kasus pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada DKP tahun anggaran 2015 sampai tahun 2017," kata Kardono.
Ia menjelaskan, kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Abdya yang didukung perhitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi Dana Pilkada Aceh Tengah, Kejari Periksa Komisioner dan Sekretaris Panwaslih
"Dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan kegiatan itu senilai Rp 715.235.705,00," terangnya.
"Atas dasar itu keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Blangpidie," tambahnya.
Kardono juga mengaku bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut guna mengetahui keterlibatan pihak lain.
"Untuk kedua tersangka ini sedang kita susun berkas dan segera kita limpahkan kepada penuntut umum," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka TAG melanggar Pasal Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UUD Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Hakim Mulai Sidang Dugaan Korupsi Mantan Keuchik di Nagan Raya, Terdakwa Mangkir Masih DPO
Kemudian, tersangka D, melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
korupsi
Pabrik Es
korupsi pabrik es
DKP Abdya
PPI Ujong Serangga
Kejari Abdya
Abdya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Dishub Abdya Akan Tata Lalulintas di Pusat Pasar Blangpidie |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Abdya 8 April 2026: Seluruh Kecamatan Diguyur Hujan |
|
|---|
| Tgk Habibi Isi Tabligh Akbar, Bupati Abdya: SemogaTerus Menginspirasi Anak Muda Aceh dan Indonesia |
|
|---|
| Kapolres Abdya Ajak Masyarakat Cegah Karhutla |
|
|---|
| Pemkab Abdya Matangkan Persiapan HUT Ke-24, Berbagai Agenda Disiapkan, Toet Lemang Hingga Olahraga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Konpres-penetapan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pabrik-es-Abdya.jpg)