Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Berita Abdya

Kepala UPTD PPI Ujong Serangga dan PPTK Tersangka Kasus Korupsi di Pabrik Es DKP

Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pabrik es kapasitas 30 ton DKP Abdya.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Masrian Mizani
KORUPSI PABRIK ES - Kajari Abdya, Kardono, SH, MH (tengah), didampingi jajaran menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdya, yang dilaksanakan di lobby lantai I Kejari Abdya, Selasa (24/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pabrik es kapasitas 30 ton DKP Abdya.
  • Mereka adalah TAG (Kepala UPTD PPI Ujong Serangga) dan D (PPTK), terkait kegiatan tahun anggaran 2015–2017.
  • Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara mencapai Rp715 juta, dan keduanya ditahan 20 hari di Lapas Blangpidie.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdya.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Abdya, Kardono, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen, Barry Sugiarto, SH, MH, Kasi Pidsus, Leo Karnando Caniago, SH, serta Kasi Datun dan Kasi PAPBB dalam konferensi pers, yang dilaksanakan di lobby lantai I Kejari Abdya, Selasa (24/2/2026).

Kardono mengatakan, kedua tersangka yakni, TAG (46), yang merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh.

Tersangka kedua yaitu, D (59), yang saat itu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Kedua tersangka ini diduga terlibat kasus dugaan korupsi pada kasus pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada DKP tahun anggaran 2015 sampai tahun 2017," kata Kardono.

Ia menjelaskan, kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Abdya yang didukung perhitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi Dana Pilkada Aceh Tengah, Kejari Periksa Komisioner dan Sekretaris Panwaslih

"Dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan kegiatan itu senilai Rp 715.235.705,00," terangnya.

"Atas dasar itu keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Blangpidie," tambahnya.

Kardono juga mengaku bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut guna mengetahui keterlibatan pihak lain. 

"Untuk kedua tersangka ini sedang kita susun berkas dan segera kita limpahkan kepada penuntut umum," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka TAG melanggar Pasal Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UUD Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Hakim Mulai Sidang Dugaan Korupsi Mantan Keuchik di Nagan Raya, Terdakwa Mangkir Masih DPO

Kemudian, tersangka D, melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved