Selasa, 2 Juni 2026

Berita Bireuen

Dilarang Lintasi Jembatan Bailey Kutablang, Truk Tangki dan Tronton ‘Numpuk’ di Terminal Peusangan

Sejumlah truk tangki & tronton bermuatan besar menumpuk di Terminal Peusangan, Bireuen karena dilarang melintas Jembatan Bailey Krueng Tingkeum.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS/Yusmandin Idris
NUMPUK DI TERMINAL - Sejumlah truk CPO, Selasa (24/2/2026), parkir di terminal Peusangan usai naik timbangan portable di terminal tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah truk tangki dan tronton bermuatan besar menumpuk di Terminal Peusangan, Bireuen, karena dilarang melintas Jembatan Bailey Krueng Tingkeum.
  • Pemerintah membatasi kendaraan di atas 30 ton demi menjaga jembatan darurat yang menjadi jalur vital Medan–Banda Aceh.
  • Truk wajib ditimbang di UPPKB Semadam atau terminal Lhokseumawe/Matang Geulumpang Dua, sementara pelanggar diminta putar balik atau bongkar muatan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Sejumlah truk tangki dan tronton bermuatan besar terlihat parkir di Kompleks Terminal Peusangan, Bireuen pada Selasa (24/2/2026).

Kondisi ini terjadi karena adanya kebijakan pemerintah yang melarang kendaraan dengan muatan di atas 30 ton, melintas di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kutablang, Bireuen.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga keawetan jembatan darurat yang menjadi akses vital jalur nasional, sekaligus mencegah kerusakan lebih lanjut akibat beban berlebihan.

Zulfan, Koordinator Lapangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh menjelaskan, bahwa pembatasan tonase ini berlaku bagi semua truk besar, termasuk tronton dan truk CPO. 

Kendaraan dengan dua sumbu masih diperbolehkan melintas.

Sementara truk tangki BBM/LPG serta bus AKAP tertentu mendapat pengecualian dengan aturan khusus.

Baca juga: Pastikan Kualitas, Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Bailey di Peusangan

“Truk yang melanggar ketentuan akan diminta putar balik atau dikenakan tindakan tegas,” tukas Zulfan.

“Beberapa truk CPO sempat mencoba menerobos, namun pengawasan kini diperketat dengan dukungan petugas gabungan dari BPTD, Polantas, dan TNI.

Untuk memastikan kepatuhan, setiap truk diwajibkan melakukan penimbangan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Semadam, Aceh Tamiang, atau di terminal yang telah disiapkan di Lhokseumawe dan Matang Geulumpang Dua. 

Hasil penimbangan akan dituangkan dalam dokumen resmi yang menjadi syarat melintas.

Jika ditemukan kelebihan muatan, dokumen berwarna merah akan diberikan kepada sopir sebagai tanda kendaraan harus putar balik atau membongkar sebagian muatan.

Dokumen tersebut kemudian diamankan oleh petugas agar tidak disalahgunakan.

Baca juga: Putus Total, Kapolda Aceh Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey di Sawang

Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah truk tangki CPO terpaksa parkir di Terminal Peusangan karena tidak diizinkan melintas. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved