Kamis, 16 April 2026

Banda Aceh

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegur Musafir Merokok di Ruang Terbuka Saat Puasa

Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menegur seorang pria yang kedapatan sedang merokok...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO/DOK. SATPOL PP-WH BANDA ACEH
MEROKOK - Petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh saat menegur seorang pria yang kedapatan merokok di ruang terbuka saat bulan Ramadhan, tepatnya di salah satu anjungan dalam Komplek Pekan Kebudayaan Aceh, Senin (23/2/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menegur seorang pria yang merokok di Komplek PKA saat Ramadan.
  • Pria asal Kabupaten Aceh Tenggara itu mengaku tidak berpuasa karena berstatus musafir dan keterangannya dinyatakan benar.
  • Meski demikian, petugas tetap mengedukasi agar tidak merokok di ruang terbuka demi menghormati qanun dan warga yang beribadah.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menegur seorang pria yang kedapatan sedang merokok di ruang terbuka, tepatnya di salah satu anjungan dalam Komplek Pekan Kebudayaan Aceh, Senin (23/2/2026). 

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan syariat Islam dan menjaga kesucian bulan Ramadan di ibu kota provinsi. Saat dimintai keterangan oleh petugas, pria tersebut mengaku baru saja tiba dari Aceh Tenggara. Ia menjelaskan, dirinya tidak berpuasa karena alasan uzur syar’i, yakni sedang dalam perjalanan jauh (musafir).

Komandan Peleton 1 Wilayatul Hisbah, Muhammad Muda menjelaskan, timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap keterangan pria tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, personel menyimpulkan yang bersangkutan memang benar seorang musafir.

“Keterangannya didukung dengan perlengkapan dan barang bawaan yang beliau bawa dari kampung halaman. Secara hukum agama, beliau memang memiliki keringanan untuk tidak berpuasa,” ujar Muda.

Baca juga: Satpol PP-WH Sita Ayam Goreng Sebuah Ritel Modern di Banda Aceh saat Puasa Siang Hari

Namun demikian, pihak Satpol PP-WH tetap memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pria tersebut. Petugas menegaskan, meski memiliki halangan syar’i untuk tidak berpuasa, tindakan makan, minum, atau merokok di ruang terbuka tetap melanggar Qanun yang berlaku di Kota Banda Aceh.

“Kami memberikan edukasi bahwa meskipun sedang uzur syar’i, sangat penting untuk menghormati orang lain yang sedang beribadah. Kami berpesan agar tidak makan, minum, atau merokok di ruang terbuka atau tempat umum,” tegas Muda.

Komandan Peleton 1 Wilayatul Hisbah Satpol PP-WH Banda Aceh itu menambahkan, kehadiran personel di Komplek PKA hari ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya aduan masyarakat terkait pelanggaran syariat. 

“Warga kerap melaporkan adanya indikasi pelanggaran Syariat Islam di lokasi tersebut, sehingga patroli intensif terus dilakukan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan warga kota tetap terjaga,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved