Sabtu, 11 April 2026

Berita Banda Aceh

Mualem Instruksikan SKPA Percepat Tender APBA 2026

Muhammad MTA, instruksi itu disampaikan Gubernur  dalam arahan tertulis pada Rapat Pimpinan (Rapim) Percepatan Kegiatan APBA 2026

Editor: mufti
Serambinews.com/HO
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA 
Ringkasan Berita:
  • Mualem perintahkan seluruh SKPA mempercepat realisasi APBA 2026 dan memastikan seluruh proses tender sudah dimulai paling lambat akhir Februari
  • Gubernur juga meminta seluruh Kepala SKPA benar-benar memperhatikan deviasi realisasi anggaran sebagai bahan evaluasi kinerja, serta mempedomani jadwal percepatan kegiatan APBA 2026
  • instruksi Gubernur agar usulan penetapan SKPA, KPA, Bendahara, serta Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengadaan segera dituntaskan sebelum 27 Februari 2026

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem memerintahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) mempercepat realisasi APBA 2026 dan memastikan seluruh proses tender sudah dimulai paling lambat akhir Februari. 

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyebutkan, instruksi itu disampaikan Gubernur  dalam arahan tertulis pada Rapat Pimpinan (Rapim) Percepatan Kegiatan APBA 2026 yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (24/2/2026).

Rapim tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Aceh dan dihadiri para Asisten, Kepala Biro, serta seluruh Kepala SKPA. Dalam arahannya, gubernur menekankan bahwa percepatan realisasi anggaran menjadi indikator utama kinerja pemerintah daerah di awal tahun anggaran. “Tidak boleh ada kegiatan yang berjalan di luar timeline percepatan yang telah disepakati,” kata MTA, kepada Serambi, Selasa malam. 

MTA menyebut, dalam arahanya gubernur juga meminta seluruh Kepala SKPA benar-benar memperhatikan deviasi realisasi anggaran sebagai bahan evaluasi kinerja, serta mempedomani jadwal percepatan kegiatan APBA 2026, mulai dari tahap persiapan, pengadaan hingga pelaksanaan.

Secara khusus, lanjut MTA, gubernur juga menginstruksikan agar usulan penetapan SKPA, KPA, Bendahara, serta Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengadaan segera dituntaskan sebelum 27 Februari 2026.

Selain itu, SKPA diminta menyusun target realisasi keuangan yang realistis dengan menyesuaikan arus kas daerah. Untuk Triwulan I, gubernur mengarahkan agar capaian realisasi mendekati 25 persen.

“SKPA perlu melakukan Percepatan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa dengan menyelesaikan Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP), input RUP pada aplikasi SiRUP dan memastikan akhir Februari proses tender sudah dimulai,” jelasnya.

Lebih lanjut, MTA menyebut, gubernur dalam arahannya turut menekankan bahwa pelaksanaan APBA 2026 harus difokuskan pada program yang cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Serta fokus pada program strategis dan dampak ekonomi, seperti program pada ekonomi masyarakat dan penanggulangan bencana,” ujarnya. MTA menambahkan, saat ini Pemerintah Aceh masih menunggu realisasi pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat untuk dimasukkan dalam pendapatan APBA 2026. Di mana, anggaran tersebut nantinya akan diprioritaskan untuk pembersihan lingkungan, penanganan tempat produksi masyarakat seperti sawah kecil, tambak dan kebun, penanganan pasar, serta perbaikan fasilitas publik seperti jalan dan jembatan.

Gubernur, kata MTA, menegaskan percepatan realisasi APBA 2026 merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, terlebih di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana yang terus dilakukan di bawah supervisi Pemerintah Pusat.

“Jadi diharapkan kepada seluruh SKPA untuk fokus dalam menjalankan kewajibannya demi kepentingan rakyat banyak,” pungkasnya.(ra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved