Rabu, 22 April 2026

Pemerintahan

Pemanasan Jelang Interpelasi Bupati, DPRK Aceh Singkil Panggil Majelis Pendidikan

DPRK Aceh Singkil memanggil komisioner Majelis Pendidikan Daerah (MPD) setempat beserta kepala sekretariatnya dalam rapat dengar pendapat umum

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
PANGGIL KOMISIONER -  DPRK Aceh Singkil memanggil komisioner Majelis Pendidikan Daerah (MPD) setempat dan pejabat satuan kerja perangkat kabupaten untuk dimintai penjelasan dalam rapat dengar pendapat umum, Rabu (25/2/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – DPRK Aceh Singkil memanggil komisioner Majelis Pendidikan Daerah (MPD) setempat beserta kepala sekretariatnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Rabu (25/2/2026).

Namun, tidak seluruh komisioner MPD hadir dalam pemanggilan tersebut.

Selain MPD, melalui Komisi 4, DPRK juga memanggil sejumlah pejabat satuan perangkat kerja kabupaten (SKPK) Aceh Singkil secara serentak dan bersama dalam RDPU itu.

Di antaranya Asisten III Setdakab Aceh Singkil Asmaruddin, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sabran, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Singkil T Rully, pihak Inspektorat, serta pejabat SKPK lainnya.

RDPU tersebut terbilang tidak biasa karena dibuka langsung oleh Ketua DPRK Aceh Singkil Haji Amaliun, didampingi Wakil Ketua Wartono, SH. Anggota dewan yang hadir juga berasal dari lintas komisi.

Setelah dibuka, jalannya RDPU dipandu Ketua Komisi 4 DPRK Aceh Singkil, dr Desra.

Pemanggilan itu menjadi ajang “pemanasan” menjelang rencana interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon.

“Jawab saja yang jujur agar mendapat pahala sedang berpuasa, ini bahan kami juga untuk interpelasi 2 Maret nanti,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono.

Pernyataan tersebut menindaklanjuti jawaban yang dinilai tidak sinkron terkait keberadaan mobil dinas di MPD Aceh Singkil.

Sebelumnya, Ketua Komisi 4 mempertanyakan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian komisioner MPD Aceh Singkil.

Dalam pembahasan terungkap adanya komisioner yang tidak mengundurkan diri meski telah diangkat sebagai PPPK, dengan alasan dalam qanun tidak ada larangan.

Alasan itu kemudian mendapat penjelasan dari Asisten III, yang menyatakan bahwa PPPK tidak boleh rangkap jabatan karena telah menandatangani kontrak untuk fokus pada pekerjaannya sebagai PPPK.

“Kontraknya harus fokus,” kata Asmaruddin.

Anggota DPRK Aceh Singkil juga mengingatkan agar di MPD maupun instansi lainnya tidak ada pihak yang menerima honor ganda dari APBK akibat rangkap jabatan.

Selain itu, wakil rakyat juga meminta data pemegang aset kendaraan dinas.(*)


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved