Rabu, 3 Juni 2026

Banda Aceh

Pengemis di Simpang Jambo Tape Ditertibkan Satpol PP-WH Banda Aceh

Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan satu orang Penyandang Masalah...

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO
TERTIBKAN PENGEMIS - Personel Satpol PP-WH Kota Banda Aceh saat menertibkan PMKS yang kedapatan sedang meminta-minta (mengemis) kepada pengguna jalan di kawasan Simpang Jambo Tape, Kamis (26/2/2026) sore. 

 

Ringkasan Berita:
  • Personel Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menertibkan satu PMKS yang mengemis di Simpang Jambo Tape, Kamis (26/2/2026) sore. Petugas kemudian membawa pria tersebut ke rumah singgah untuk penanganan lanjutan.
  • Penertiban dilakukan di sejumlah persimpangan padat dan difokuskan menjelang waktu berbuka puasa.
  • Kasatpol PP-WH Muhammad Rizal mengimbau warga tidak memberi uang di jalan dan menyalurkan sedekah melalui lembaga resmi.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan satu orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), yang kedapatan sedang meminta-minta (mengemis) kepada pengguna jalan di kawasan Simpang Jambo Tape, Kamis (26/2/2026) sore. Setelah ditertibkan, PMKS berjenis kelamin laki-laki itu dibawa ke rumah singgah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. 

Kegiatan penertiban yang dipimpin oleh Komandan Regu 1, Muhifuddin ini awalnya menyasar seluruh persimpangan padat kendaraan mulai dari wilayah Kecamatan Kuta Alam, Ulee Kareng, hingga Baiturrahman. Namun, dalam penyisiran tersebut, petugas hanya menemukan satu orang PMKS di Simpang Jambo Tape, sementara di persimpangan lainnya terpantau nihil.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Thabrani SSos menjelaskan, meski saat ini giat Satpol PP-WH Kota Banda Aceh lebih sering melakukan pengawasan terkait kegiatan Ramadhan, namun pihaknya berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan PMKS, terutama pada jam-jam sibuk menjelang berbuka puasa.

"Kami tetap secara rutin melakukan pengawasan, khususnya setelah waktu Ashar hingga menjelang berbuka puasa," ujar Thabrani.

Ia menambahkan, pengawasan pada jam-jam menjelang berbuka menjadi prioritas utama pihak Satpol PP-WH. Selain karena tindakan meminta-minta melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, hal tersebut juga untuk memastikan aktivitas PMKS tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta kenyamanan masyarakat yang sedang beraktivitas menjelang waktu berbuka puasa.

Sebelumnya, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal secara tegas melarang kegiatan mengemis dan menjadi gelandangan di seluruh wilayah Banda Aceh, karena mengganggu ketertiban umum, keindahan kota, dan dapat menimbulkan polemik sosial.

Dikatakan, aktivitas ini juga rentan dimanfaatkan oleh sindikat pengemis terorganisir yang mengeksploitasi rasa kasihan masyarakat. Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dengan tidak memberikan uang atau sedekah langsung kepada pengemis di jalanan, lampu merah, atau tempat umum lainnya. "Tunaikanlah sedekah Anda melalui lembaga amil zakat atau program sosial yang terpercaya," ucap Rizal.

Baca juga: VIDEO - Jalan Garuda Diserbu Pemburu Takjil, Surga Ngabuburit Warga Banda Aceh Saat Ramadhan

Sementara bagi pengemis dari luar kota, dia meminta agar memanfaatkanlah program bantuan dan pelatihan kerja di daerah asal masing-masing. Kota Banda Aceh akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku berupa rehabilitasi sosial hingga pemulangan paksa ke daerah asal. "Kami mengedepankan pendekatan humanis, tetapi akan bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan Kota Banda Aceh yang kita cintai," kata Rizal.

Ia mengingatkan kepada para gepeng yang berniat ke Banda Aceh, lebih baik menangguhkan rencananya karena sudah pasti akan ditangkap petugas. “Karena gelandangan dan pengemis itu datang dari luar kota, makanya kita sampaikannya jangan ke sini, karena itu melanggar aturan atau qanun yang berlaku,” tegas Rizal.

Kemudian bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat serta pelanggaran lainnya, termasuk gepeng dan ODGJ, dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved