Jumat, 10 April 2026

Berita Banda Aceh

KPI Aceh Bahas Regulasi Etika Penyiaran dengan Wamen Komdigi RI

“Dalam mekanisme pengawasan, apabila KPI Aceh menemukan konten yang melanggar ketentuan baik melalui televisi dan radio lokal maupun melalui media...

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
MENYERAHKAN CENDERAMATA - Ketua KPI Aceh M. Reza Fahlevi menyerahkan cenderamata kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria usai pertemuan Harmonisasi dan Koordinasi terkait regulasi penyiaran di Aceh, di Lt. II ruang rapat Wamen Komdigi RI, Jakarta, Jumat (27/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Rombongan KPI Aceh bertemu Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria, di Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026.
  • Pertemuan membahas regulasi penyiaran baru yang sedang disusun KPI Aceh berupa Pedoman Etika Penyiaran untuk radio lokal, televisi lokal, serta media baru berbasis internet (media sosial, TV OTT, dan platform digital).
  • Tujuannya menghadirkan tata kelola penyiaran yang selaras dengan kearifan lokal, namun tetap dalam kerangka sistem penyiaran nasional.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rombongan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh bertemu Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria, pada Jumat (27/2/2026).

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Lantai II Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI.

Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas regulasi penyiaran baru yang sedang disusun KPI Aceh berupa Pedoman Etika Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Radio Lokal dan Televisi Lokal, serta media baru berbasis internet seperti media sosial, TV OTT, dan platform digital lainnya.

“Kami menyampaikan dasar hukum dari pedoman etika penyiaran yang sedang kami susun ini sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (PKPIA). Regulasi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh khususnya Pasal 153, serta Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang memberikan kewenangan kepada Aceh dalam mengatur penyiaran,” ujar Reza.

Ia menambahkan bahwa penyusunan regulasi tersebut bertujuan menghadirkan tata kelola penyiaran yang selaras dengan konteks kearifan lokal, nilai religius, serta karakteristik masyarakat Aceh, sekaligus tetap berada dalam kerangka sistem penyiaran nasional.

Selain itu, Reza mengungkap, dalam proses penyusunannya KPI Aceh telah memperoleh berbagai masukan dan rekomendasi dari pemangku kepentingan daerah, di antaranya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA), serta organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan di Aceh.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses pelaksanaan regulasi nantinya akan melibatkan instansi terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

“Dalam mekanisme pengawasan, apabila KPI Aceh menemukan konten yang melanggar ketentuan baik melalui televisi dan radio lokal maupun melalui media sosial dan platform digital, maka sanksi administratif akan dikenakan oleh KPI Aceh,” jelasnya. 

“Selanjutnya, kami akan merekomendasikan kepada pihak terkait untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing,” lanjutnya.

Baca juga: Lindungi Warga di Ruang Digital, KPI Aceh Konsultasi ke KPI Pusat Soal Siaran Youtube hingga Netflix

Reza menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPI Aceh untuk menghadirkan regulasi penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan digital, menjaga kualitas isi siaran, serta memperkuat perlindungan masyarakat Aceh di ruang publik dan ruang digital.

Untuk diketahui, dalam pertemuan tersebut Ketua KPI Aceh M Reza Fahlevi, ditemani Wakil Ketua Samsul Bahri, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP) Ahyar, bersama anggota Dr Muslem Daud, serta Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Murdeli, didampingi anggota M Harun.

Rombongan KPI Aceh turut didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Dr Edi Yandra serta Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominsa Aceh Safrizal.

Selain itu, rombongan juga didampingi Komisioner KPI Pusat Amin Shabana selaku koordinator wilayah Aceh.

Dalam kunjungan tersebut rombongan KPI Aceh diterima langsung oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria, bersama staf dan jajarannya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved