Banda Aceh
Maling Kotak Amal Masjid Lueng Bata Banda Aceh Dibekuk Polisi, Sudah 5 Kali Beraksi
Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh berhasil menangkap residivis pencurian berinisial SF (35), warga Pidie yang diduga...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Personel Polsek Lueng Bata menangkap residivis pencurian berinisial SF (35) yang diduga mencuri uang kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh. Pelaku diamankan di Gampong Batoh setelah sempat melarikan diri.
- Kapolsek AKP Rizu Fahmi menyebut SF mengaku sudah lima kali beraksi dengan total kerugian sekitar Rp5,5 juta.
- Aksinya kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh berhasil menangkap residivis pencurian berinisial SF (35), warga Pidie yang diduga maling uang dari kotak amal di Masjid Jamik Gampong Lueng Bata, Minggu (1/3/2026) sekira pukul 04.06 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Rizu Fahmi menjelaskan, tindak pidana yang dilakukannya dikategorikan dalam Perkara Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. “Dan kejadian seperti ini pernah terjadi sebelumnya, kini terulang kembali,” ungkap AKP Rizu.
Kapolsek Lueng Bata itu bercerita, awalnya sekira pukul 03.15 WIB, salah seorang saksi yang merupakan warga setempat hendak pulang ke rumahnya tidak jauh dari Masjid Jamik Lueng Bata. Saksi kemudian melihat seorang yang diduga pelaku sedang memasuki masjid dan hendak mengambil uang yang ada dalam kotak amal menggunakan lidi.
Saksi merasa curiga dengan yang bersangkutan, menghampiri orang tersebut. Namun SF berhasil melarikan diri ke pemukiman penduduk. Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Anggota Piket Polsek Lueng Bata. Personel Polsek kemudian langsung merespon dan bergerak ke TKP, serta mencari pelaku SF yang sudah melarikan diri.
Sekira pukul 04.06 WIB, pelaku yang bersembunyi dalam pekarangan rumah warga di Gampong Batoh, berhasil diamankan. “Dari hasil interogasi, SF mengatakan sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang dalam kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata Kota Banda Aceh, namun kali ini gagal,” ujar AKP Rizu.
Sejumlah aksi pencurian yang dilakukan SF tersebut di antaranya pada Oktober 2025 sebesar Rp 1,5 juta, pada November 2025 sebanyak dua kali sebesar Rp 1,3 juta lebih, Desember 2025 juga dua kali sebesar Rp 2,6 juta lebih. “Sehingga jika dikalkulasikan kerugian Badan Kemakmuran Masjid Jamik sebesar Rp 5,5 juta,” ucap AKP Rizu.
Baca juga: Konferkab VIII PWI Aceh Utara Berlanjut di Banda Aceh, Abdul Halim Terpilih Aklamasi
Perlu diketahui, SF merupakan residivis kasus pencurian Kotak Amal di Masjid Jamik Lueng Bata pada 2025 lalu. Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada 17 Agustus lalu, namun kini kembali diamankan dengan kasus yang sama.
Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lidi panjang sebagai alat bantu yang digunakan saat melakukan pencurian, satu helai celana yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian, serta satu helai jaket abu-abu dan coklat yang dipakai saat melakukan pencurian.
Mengingat kasusnya berulang, Kapolsek Lueng Bata itu mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan pencurian. “Kejadian yang sama kembali terjadi, sehingga pentingnya menjaga Kamtibmas bersama-sama agar tindak pidana dapat dicegah," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/diduga-maling-uang-kotak-amal-di-Masjid-Jamik-Gampong-Lueng-Bata-2026.jpg)