Selasa, 5 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Cut Huzaimah Pensiun, Mualem Tunjuk Azanuddin Kurnia Jadi Plt Kadistanbun Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menunjuk Ir Azanuddin Kurnia sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mulai 1 Maret 2026.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
Screenshot 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menunjuk Ir Azanuddin Kurnia sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mulai 1 Maret 2026.
  • Penunjukan ini menggantikan Cut Huzaimah yang pensiun setelah menjabat sejak 2021.
  • Azanuddin tetap merangkap jabatan sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, dengan mandat Plt maksimal 3 bulan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menunjuk Ir Azanuddin Kurnia, SP, MP sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, terhitung mulai Minggu (1/3/2026) kemarin.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor PEG.821.22/30/2026, yang ditetapkan di Banda Aceh pada 27 Februari 2026.

Dalam surat perintah yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, disebutkan bahwa Azanuddin Kurnia yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, mendapat mandat tambahan untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Kepala Distanbun.

“Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026, melaksanakan tugas di samping jabatannya sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh sampai dengan paling lama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi surat perintah tersebut.

Dalam surat itu disebutkan, Azanuddin Kurnia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b), NIP 197410242000031003. 

Dalam kapasitas barunya, ia diminta melaksanakan tugas dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Penunjukan ini juga mengacu pada sejumlah regulasi.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Mualem Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Nama dan Jabatannya

Surat perintah tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Ketua DPRA di Banda Aceh, dan Inspektur Aceh.

Diketahui, penunjukan Azanuddin Kurnia sebagai Plt Kadistanbun Aceh menggantikan Cut Huzaimah yang telah memasuki masa purna-tugas. 

Sebelum pensiun, Cut Huzaimah tercatat sudah menjabat sebagai Kadistanbun Aceh sejak 2021 dan memimpin berbagai inisiatif pertanian di Aceh.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved