Berita Abdya
5.900 Kendaraan Bermotor di Abdya Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Sebanyak 5.900 kendaraan bermotor di Abdya memanfaatkan program pemutihan pajak sejak November 2025 hingga awal Maret 2026.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 5.900 kendaraan bermotor di Abdya memanfaatkan program pemutihan pajak sejak November 2025 hingga awal Maret 2026.
- Program ini menghapus denda pajak, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok, dan mendapat respons positif masyarakat.
- DLH Samsat Abdya menilai kebijakan ini efektif meningkatkan kepatuhan sekaligus mendukung pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sebanyak 5.900 kendaraan bermotor di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak diberlakukan pada November 2025 hingga awal Maret 2026.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Abdya, Muzakir mengatakan, tingginya angka partisipasi ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak yang digulirkan pemerintah.
"Program ini berikan keringanan berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak, sehingga masyarakat hanya perlu bayar pokok pajak," kata Muzakir kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Muzakir mengatakan, jumlah tersebut masih punya potensi bertambah seiring perpanjangan masa program pemutihan pajak.
“Sejak November 2025 sampai sekarang, sudah 5.900 masyarakat yang manfaatkan pemutihan pajak. Dan ini akan terus bertambah dengan perpanjangan masa pemutihan,” ujar Muzakir.
Ia menyebutkan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi solusi bagi masyarakat yang sebelumnya mengalami kendala dalam melunasi kewajiban pajak akibat berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi.
Baca juga: Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasan Kepala BPKA
Menurutnya, keterlambatan pembayaran pajak tidak selalu disebabkan rendahnya kesadaran atau ketidakpatuhan wajib pajak, tetapi juga dipengaruhi situasi dan kondisi tertentu.
“Program ini bukan sekadar insentif fiskal saja, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam meringankan beban ekonomi masyarakat,” kata Muzakir.
"Ketika pemerintah berikan keringanan di waktu yang tepat, respons masyarakat cenderung positif dan tingkat kepatuhan meningkat," tambahnya.
Menurutnya, banyak kasus keterlambatan bayar pajak bukan disebabkan ketidakpatuhan, melainkan ada faktor lain.
"Ketika pemerintah hadir dan berikan keringanan di saat yang tepat, kesadaran dan kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” ungkapnya.
Muzakir mengatakan, pihak UPTD Samsat Abdya juga terus intensifkan sosialisasi terkait perpanjangan program agar lebih banyak masyarakat manfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Baca juga: Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang hingga 30 April 2026
"Dengan capaian 5.900 kendaraan dalam kurun waktu sekitar lima bulan, program pemutihan pajak ini dinilai efektif dalam tingkatkan kesadaran wajib pajak, sekaligus dukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor," pungkas Muzakir.(*)
Pemutihan Pajak
pemutihan pajak di Aceh
Aceh Perpanjang Pemutihan Pajak
pajak kendaraan bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor
Abdya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Pemerintah Abdya Serahkan Bantuan Untuk Janda Korban Kebakaran di Babahrot |
|
|---|
| Yayasan Masyarakat Lembah Geurutee Abdya Potong 9 Ekor Hewan Kurban Tahun Ini |
|
|---|
| Warga Gampong Padang Hilir Abdya Sembelih 14 Hewan Kurban |
|
|---|
| Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Disembelih di Abdya, Berat Mencapai 1,25 Ton |
|
|---|
| 21 Ekor Hewan Kurban Idul Adha Disembelih di Gampong Durian Rampak Abdya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/5900-kendaraan-manfaatkan-pemutihan-pajak.jpg)