Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Barat

Sediakan Tempat Makan dan Merokok, Tiga Warung di Pasar Lambaro Digerebek

“Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” DARWADI, Kasi Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Besar

Editor: mufti
for serambinews/IST
PERLIHATKAN BARANG BUKTI - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar memperlihatkan barang bukti yang terjaring pada penggerebekan pesta makan siang di bulan Ramadhan, di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (2/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Diduga menyediakan tempat makan dan merokok di siang hari di bulan Ramadhan, tiga warung di kawasan Pasar Induk Lambaro digerebek petugas Satpol PP-WH Aceh Besar
  • Penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas jual beli makanan siap saji di siang hari di bulan Ramadhan
  • Kami mengharapkan agar masyarakat juga terus bekerja sama dan segera menginformasikan kepada kami apabila mengetahui adanya praktik pelanggaran syariat Islam di wilayah Aceh Besar

“Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” DARWADI, Kasi Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Diduga menyediakan tempat makan dan merokok di siang hari di bulan Ramadhan, tiga warung di kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar, Senin (2/3/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas yang turut dibantu personel Polres Aceh Besar mendapati 12 orang sedang makan siang dan merokok santai di dalam warung. Selain melakukan pendataan terhadap para pelanggar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar melalui Kasi Penyidik, Darwadi SAg, mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas jual beli makanan siap saji di siang hari di bulan Ramadhan.

“Penggerebekan ini kami lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah karena warung tersebut menjual makanan siap saji, bahkan menyediakan tempat bagi pembeli untuk makan di siang hari saat Ramadhan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum penindakan dilakukan, pihaknya lebih dulu menurunkan tim untuk melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan pelaksanaan syariat Islam di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami mengirim petugas untuk melakukan pemantauan. Dari hasil pengintaian, ditemukan adanya aktivitas di tiga warung tersebut. Karena itu, kami langsung mengerahkan personel untuk melakukan penggerebekan,” jelasnya.

Menurut Darwadi, dalam operasi tersebut pihaknya tidak melakukan penahanan. Petugas hanya melakukan pendataan dan pembinaan terhadap para pelanggar, serta mengamankan barang bukti yang ditemukan.

“Kami hanya melakukan pendataan dan pembinaan serta mengamankan sejumlah barang bukti. Kami mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan, baik di lokasi yang sudah digerebek maupun di titik-titik lain yang berpotensi terjadi pelanggaran serupa.

Darwadi yang didampingi Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP dan WH Aceh Besar, Fajri SSos, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar. “Kami mengharapkan agar masyarakat juga terus bekerja sama dan segera menginformasikan kepada kami apabila mengetahui adanya praktik pelanggaran syariat Islam di wilayah Aceh Besar,” pungkasnya.(iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved