Sabtu, 18 April 2026

Unjuk Rasa di Kantor DPRK Aceh Singkil

Massa Berpita Kuning Desak DPRK Aceh Singkil Sahkan APBK 2026

Massa dengan mengenakan pita kuning melakukan unjuk rasa ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Selasa (3/3/2026).

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/Dede Rosadi
UNJUK RASA: Massa Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil (Gampemas) melakukan unjuk rasa ke kantor DPRK Aceh Singkil, Selasa (3/3/2026). 

Ringkasan Berita:Massa yang tergabung dalam Gampemas menggelar aksi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (3/3/2026), mendesak agar APBK 2026 segera disahkan.
 
Demonstran menilai keterlambatan pengesahan APBK menghambat pembangunan serta pembayaran gaji aparatur kampung.
 
Pimpinan DPRK menyatakan pembahasan tetap berproses dan paripurna penyampaian rancangan Qanun APBK 2026 telah diagendakan.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Massa dengan mengenakan pita kuning melakukan unjuk rasa ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, di Kampung Baru, Selasa (3/3/2026). 

Dalam orasinya kelompok demonstran yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil (Gampemas) mendesak DPRK setempat sahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2026. 

Menurut massa DPRK Aceh Singkil, jangan sandera APBK karena kepentingannya tak terakomodir. 

Mengingat dampak belum disahkannya APBK pembangunan terhambat. Kemudian  gaji keuchik dan aparat kampong tidak bisa dibayar.

"Jangan sandera APBK," teriak Ramli Manik Koordinator Lapangan Unjuk Rasa. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Massa Berpita Kuning Unjuk Rasa ke Kantor DPRK Aceh Singkil

Sementara itu Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun mengatakan pengesahan APBK 2026 akibat dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran (KUA dan PPAS) terlambat diserahkan bupati kepada pihaknya. 

Terakhir sebutnya rancangan Qanun APBK 2026 baru diserahkan 24 Februari 2026. 

Kendati terlambat DPRK sebutnya berkomitmen melakukan pembahasan secepatnya. 

"Termasuk hari ini sudah diagendakan paripurna penyampaian rancangan Qanun APBK 2026," kata Amaliun. 

Menurut Amaliun, pengesahan APBK tidak bisa serta merta dilakukan, melainkan perlu proses. 

Amaliun juga menyinggung soal gaji imeum mukim, keuchik dan aparat desa bisa dibayar  melalui peraturan bupati walau APBK belum disahkan. 

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Darto serta anggota DPRK Aceh Singkil, Taufik yang turut memberikan tanggapan di hadapan pengunjuk rasa. 

"Kalau soal APBK hari ini mulai diparipurnakan, silahkan bapak ibu kalau mau menyaksikan hadir," kata Taufik. 

Demontran Melakukan Orasi

Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil (Gampemas) datang secara bergelombang menggunakan berbagai kendaraan untuk unjuk rasa di kantor DPRK Aceh Singkil

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved