Sabtu, 18 April 2026

Abdya

Resmi! Zakat Fitrah di Abdya Ditetapkan Sebesar 2,8 Kg Per Jiwa

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Rapat Penentuan Kadar Zakat Fitrah 1447 H...

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO
ZAKAT FITRAH - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Marwan Z (tengah) memimpin Rapat Penentuan Kadar Zakat Fitrah 1447 H/2026 M, bertempat di Aula Kankemenag Abdya, Rabu (4/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kantor Kementerian Agama Aceh Barat Daya menetapkan kadar zakat fitrah 1447 H/2026 M sebesar 1 sha’ atau setara 2,8 kg beras per jiwa dalam rapat bersama lintas lembaga di Abdya.
  • Penetapan ini merujuk pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014, termasuk ketentuan mazhab Hanafi yang membolehkan pembayaran dalam bentuk nilai setara 3,8 kg bahan makanan tertentu.
  • Kankemenag Abdya mengimbau amil zakat di setiap gampong menyalurkan zakat fitrah secara tertib.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Rapat Penentuan Kadar Zakat Fitrah 1447 H/2026 M, bertempat di Aula Kankemenag Abdya, Rabu (4/3/2026).

Rapat tersebut menghasilkan keputusan bersama tentang kadar zakat fitrah Kabupaten Abdya 1447 Hijriah.

Dalam rapat itu melibatkan unsur lintas lembaga, yakni Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) Abdya, Dinas Syariat Islam, Baitul Mal, Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Dinas Koperasi UKM dan Perindag, dan Ormas Islam Abdya (PC NU, PC Perti, dan PD Muhammadiyah).

Kepala Kankemenag Abdya Dr Marwan Z mengatakan, penetapan kadar zakat fitrah ini merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kadar Zakat Fitrah dan Ketentuannya.

"Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap pribadi Muslim atau orang tua/wali pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri," kata Marwan.

Zakat fitrah, jelasnya, ditunaikan dalam bentuk makanan pokok (beras) sebanyak 1 sha’ atau setara 2,8 kilogram (kg) per jiwa.

Berdasarkan mazhab Hanafi, sebutnya, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk nilai/harga dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering, atau gandum bur, yang setara dengan 3,8 kg per jiwa.

"Diharapkan kepada para amil zakat agar menyalurkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat Islam," ucapnya.

Marwan berharap agar keputusan ini dapat menjadi pedoman bersama bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tertib, tepat kadar, dan tepat sasaran. 

“Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan syariat," ujarnya.

Marwan menyebutkan, zakat yang ditunaikan dengan benar dan tepat akan menghadirkan keberkahan serta membawa kemaslahatan bagi umat, khususnya bagi yang membutuhkan menjelang Idul Fitri.

Menurut berharap peran amil zakat di setiap gampong untuk memastikan penyaluran zakat fitrah berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan syara'.

”Kami berharap amil zakat di setiap gampong menyalurkan zakat fitrah secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai syariat," pungkas Marwan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved