Berita Abdya
Satresnarkoba Polres Abdya Ciduk 2 Pemuda Asal Meukek, 50 Gram Ganja Disita
Dua pemuda asal Meukek, Aceh Selatan berinisial I (20) dan B (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Abdya di depan Gardu PLN Suak Setia.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Dua pemuda asal Labuhan Tarok, Meukek, Aceh Selatan berinisial I (20) dan B (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Abdya di depan Gardu PLN Suak Setia, Gampong Lhang.
- Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja seberat 50 gram yang disimpan di celana pelaku I.
- Keduanya beserta barang bukti ganja dan dua unit handphone kini diamankan di Mapolres Abdya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan dua pemuda asal Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan berinisial I (20), dan B (29), atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Keduanya diciduk di kawasan Gardu PLN Suak Setia, tepatnya di Gampong Lhang, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya pada Kamis (5/3/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hermansyah, Senin (9/3/2026), mengatakan, penangkapan terhadap dua terduga pelaku ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Bahwa ada dua orang pemuda yang tidak diketahui identitasnya dengan gerak gerik yang mencurigakan di pinggir jalan lintas nasional, tepatnya di depan Gardu PLN Suak Setia.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke TKP,” ujarnya.
“Setiba di lokasi, petugas melihat dua orang pemuda sedang duduk di atas sepeda motor depan Gardu PLN Suak Setia, Gampong Lhang," kata Hermansyah.
Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Abdya Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu dan Ganja di Susoh
Kemudian, tambah Hermansyah, petugas langsung menghampiri kedua pemuda tersebut dan langsung mengamankan keduanya.
"Setelah diamankan, diketahui kedua pemuda tersebut berinisial I dan B, warga Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan," kata Hermansyah.
Karena merasa curiga, sebut Hermansyah, petugas bersama perangkat Desa Lhang melakukan penggeledahan di badan terduga pelaku.
"Hasilnya, kita menemukan barang bukti satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang disimpan oleh terduga pelaku I di dalam celananya," kata Hermansyah.
Melalui interogasi singkat, sebut Hermansyah, terduga pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang di Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Seulatan.
Selain mengamankan terduga pelaku, sebut Hermansyah, pihaknya juga menyita barang bukti ganja seberat 50 gram/bruto, dan dua unit handphone merek ITEL dan VIVO.
Baca juga: Kejar-kejaran Tengah Malam, Timsus Polda Aceh Gagalkan Pengiriman 50 Kg Ganja dari Beutong
"Keduanya telah kita amankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Hermansyah.(*)
Satresnarkoba Polres Abdya
ganja
Pemilik ganja diamankan
Meukek
Abdya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Hati-hati! Debit Air Sungai Bisa Naik Tiba-tiba, BPBD: Awasi Anak-anak Saat Mandi |
|
|---|
| Curah Hujan Tinggi, BPBD Abdya Imbau Masyarakat Awasi Anak-anak Saat Beraktivitas di Sungai |
|
|---|
| BPBD Abdya Terus Lakukan Pencarian Remaja Remaja Terseret Arus di Sungai Manggeng |
|
|---|
| Dansatgas TMMD Kodim Abdya Libas Bukit dan Sungai untuk Tinjau Progres Pembukaan Jalan di Gunong Cut |
|
|---|
| Pemkab Abdya dan PERTI Sepakat Perkuat Sinergi Bangun Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/2-pemuda-Meukek-diciduk-gegara-ganja.jpg)