Berita Banda Aceh
DPO Pelecehan Seksual Ditangkap di Peunayong, Sempat Melawan Saat Diamankan
Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses penyerahan dari Tim Tabur kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang buronan kasus pelecehan seksual yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 wib malam.
- Buronan tersebut diketahui bernama Abdullah M. alias Balah alias P. Haji Bin Alm Mahmud.
- Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang buronan kasus pelecehan seksual yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 wib malam.
Buronan tersebut diketahui bernama Abdullah M. alias Balah alias P. Haji Bin Alm Mahmud.
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan saat proses penangkapan, terpidana sempat beradu argumen dengan tim dan melakukan perlawanan untuk menghindari penangkapan.
“Namun berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, upaya perlawanan tersebut berhasil diredam sehingga yang bersangkutan dapat diamankan dengan baik,” kata Kadafi, Rabu (11/3/2026).
Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses penyerahan dari Tim Tabur kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Selanjutnya, tim intelijen bersama jaksa penuntut umum melakukan eksekusi terhadap terpidana ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Baca juga: Hakim Kembali Sidangkan Kasus Tiga Pria Pasok Senpi ke Lapas Lhoksukon, Tiga Lagi DPO
Kadafi menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022 yang menyatakan Abdullah M. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam putusan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 22 bulan.
Sebelum dilakukan penangkapan, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.
Penangkapan DPO sendiri dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh Ahmad Nuril Alam, bersama Tim Tabur Kejati Aceh.
Ahmad Nuril Alam menegaskan, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” ujarnya.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
| Masuk Kategori Desil 8 Plus, Ini Cara Sanggahnya Agar Tetap Dapat Jaminan JKA dari Pemerintah Aceh |
|
|---|
| Optimalisasi Lahan HGU Jadi Strategi Satgas PPR Percepat Huntap |
|
|---|
| Masuk Kategori Desil 8 Plus Saat Cek Status JKA, Apakah Bisa Disanggah Jika Tak Sesuai Kondisi? |
|
|---|
| PKB Aceh Gelar Muscab Serentak Mulai Besok, Bireuen Jadi Pembuka, Cek Jadwalnya |
|
|---|
| Besok, PKB se-Aceh Mulai Gelar Muscab, Diawali dari Bireuen, Ini Jadwalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tim-Tabur-Kejati-Aceh-melakukan-penangkapan-terhadap-DPO-kasus-pelecehan-di-Banda-Aceh.jpg)