Sabtu, 11 April 2026

Nagan Raya

Tindak Lanjuti Surat Edaran Forkopimda, Satpol PP WH Nagan Raya Awasi Penjual Takjil

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Nagan Raya mengawasi penjual takjil dalam bulan Ramadhan....

Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO/Dok Satpol PP WH
EDARAN FORKOPIMDA - Tim Satpol PP WH Nagan Raya menempel surat edaran Forkopimda terkait larangan jualan sebelum pukul 15.30 WIB selama Ramadhan. 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP-WH Nagan Raya mengawasi pedagang takjil selama Ramadan untuk memastikan kepatuhan terhadap Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
  • Pengawasan dilakukan di sejumlah pusat keramaian di Kabupaten Nagan Raya.
  • Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan mengingatkan pedagang agar mulai berjualan setelah pukul 15.30 WIB.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Nagan Raya mengawasi penjual takjil dalam bulan Ramadhan.

Kegiatan itu menindak lanjuti terhadap pelaksanaan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam selama bulan Ramadhan.

Kepala Satpol PP-WH Nagan Raya, Saiful Bahri mengatakan pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan aturan syariat Islam berjalan dengan baik.

"Pengawasan terhadap ini menindaklanjuti surat edaran Forkopimda Nagan Raya terkait ketentuan selama bulan puasa tahun 2026, khususnya mengenai jam operasional penjualan takjil," katanya.

Baca juga: Kabar Kembira, Pemkab Nagan Raya Segera Bayar THR ASN, Catat Jadwalnya

Dikatakan, pengawasan ini untuk memastikan para pedagang mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan  terutama terkait jam berjualan takjil.

"Kegiatan pengawasan dilakukan di sejumlah pusat keramaian dan lokasi penjualan takjil, seperti di wilayah Kecamatan Seunagan, Kuala, dan Darul Makmur," ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pedagang diperbolehkan mulai berjualan takjil pada pukul 15.30 WIB dan pengawasan dilakukan oleh petugas sejak pukul 05.00 hingga 15.30 WIB.

Saiful menegaskan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pedagang.(*)

 

 

 

 

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved