Kamis, 23 April 2026

Berita Bireuen

Cegah Kerusakan Jembatan Kutablang, Truk Muatan Lebih 30 Ton Terancam KIR, STNK dan SIM Ditahan

Demi menjaga keawetan jembatan bailey Krueng Tingkeum Kutablang, Bireuen, pihak berwenang kembali mengimbau agar truk muatan barang

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Amirullah
Serambinews.com/Yusmandin Idris
Periksa - Sejumlah petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat berjaga di lokasi dan memeriksa surat keterangan sudah naik timbangan di dekat jembatan Kutablang Bireuen. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jembatan Krueng Tingkeum Kutablang, Bireuen merupakan satu-satunya jembatan penghubung antar provinsi dan Dinas Perhubungan serta Polres Bireuen sudah lama menetapkan kendaraan yang melintas tonasenya tidak lebih dari 30 ton.  

Demi menjaga keawetan jembatan bailey Krueng Tingkeum Kutablang, Bireuen, pihak berwenang kembali mengimbau agar truk muatan barang yang akan melintas tidak melebihi 30 ton.

Hal tersebut disampaikan  Asisten Barang Milik Negara (BMN) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh Satker Wilayah 1, Fachruddin kepada Serambinews.com, Kamis (12/3/2026) terkait informasi berkembang ada beberapa truk tonase lebih tetap melintas. 

Setiap hari katanya, ada sejumlah petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh memeriksa truk besar, namun saat petugas lengah atau istirahat sebentar, truk diduga bermuatan lebih dari 30 ton naik jembatan tersebut.

“Saat ada petugas  kendaraan yang melanggar ketentuan ini diminta putar balik atau bongkar muatan agar bisa melintasi jembatan tersebut, ketika tidak ada petugas mereka langsung lewat,” ujarnya.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Maret 2026 di cekbansos.kemensos.go.id, PKH dan BPNT Segera Cair

Mencegah truk tonase lebih dari 30 ton melintas, Fachruddin mengharapkan Dinas Perhubungan Aceh untuk mencabut KIR truk yang membandel, kemudian jajaran Satlantas menahan atau menilang STNK kendaraan atau SIM pengemudi sehingga mereka akan berpikir sebelum melewati jembatan tersebut apabila muatan lebih dari 30 ton. 

Amatan Serambinews.com, Kamis (12/3/2026)  petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat berjaga di lokasi. Ketika melihat truk besar bermuatan penuh, petugas langsung mendekat dan menanyakan jenis barang serta mengecek surat tanda naik timbangan. 

Dokumen tersebut kemudian diambil petugas untuk dibaca dan diamankan. Dokumen warna merah dengan catatan kelebihan muatan menjadi tanda bagi sopir untuk putar balik. Dokumen diamankan agar tidak disalahgunakan pada waktu lain.

Kendaraan yang menyalip atau tidak mengantri juga diminta putar balik dan ikut antrian di belakang untuk mencegah kemacetan. 

Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, petugas melaksanakan penjagaan secara bergantian setiap hari. Penjagaan dibagi dalam dua shift, yaitu pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB dan pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB.

Sejumlah personel ditempatkan di sisi barat dan timur jembatan. Truk yang diizinkan melintas di jembatan bailey Krueng Tingkeum Kutablang ini adalah kendaraan dengan muatan di bawah 30 ton.

Baca juga: Iran Ajukan Tiga Syarat untuk Akhiri Perang dengan AS dan Israel

Agar beban kendaraan dan barang sesuai aturan, perusahaan atau sopir angkutan harus melakukan penimbangan terlebih dahulu di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Semadam, Kabupaten Aceh Tamiang. Selain itu, tersedia timbangan portable di Terminal Tipe A Kota Lhokseumawe untuk kendaraan yang melintas dari Medan ke Banda Aceh.

Sementara untuk kendaraan dari Banda Aceh ke Medan, penimbangan dapat dilakukan di Terminal Tipe C Matang Geulumpang Dua. Setelah penimbangan, petugas akan mengeluarkan resi atau izin untuk melintas di Jembatan Kutablang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved