Berita Aceh Singkil
Menguji Nyali DPRK Aceh Singkil dalam Hak Interpelasi Terhadap Bupati
Penggunaan hak interpelasi DPRK Aceh Singkil kepada bupati setempat dinilai jadi ajang menguji nyali para wakil rakyat itu sendiri dalam
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penggunaan hak interpelasi DPRK Aceh Singkil kepada bupati setempat dinilai jadi ajang menguji nyali para wakil rakyat itu sendiri dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil, Surya Padli, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (13/3/2026).
"Penggunaan hak interpelasi oleh DPRK Aceh Singkil menjadi ujian nyata bagi keberanian dan ketegasan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah," kata Surya Padli.
Ujian keberanian tersebut telah dimulai dengan digelarnya rapat paripurna interpelasi kepada Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, pada 2 Maret 2026.
Langkah itu sebutnya tidak boleh berhenti sebagai simbol formalitas politik.
Melainkan harus benar-benar digunakan untuk mengungkap secara terang kebijakan pemerintah daerah yang menuai pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat.
Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 13 Maret 2026 Kembali Melemah, Cek Daftar Lengkap Harga Emas
“Hak interpelasi harus dijalankan secara serius, bukan sekadar prosedur politik tanpa keberanian untuk membongkar persoalan yang sebenarnya,” tegas Surya.
Menurutnya DPRK Aceh Singkil memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan kepentingan rakyat.
Oleh karena itu bila jawaban bupati saat rapat paripurna interpelasi tak sesuai substansi persoalan yang dipertanyakan, maka DPRK seharusnya tidak ragu untuk melangkah lebih jauh dengan menggunakan hak angket.
Hak angket merupakan instrumen penyelidikan yang dimiliki DPRK. Jika interpelasi tidak menghasilkan kejelasan, maka DPRK harus berani menaikkan langkahnya.
"Di situlah publik akan melihat apakah DPRK benar-benar berpihak kepada rakyat atau justru tunduk pada kekuasaan,” tegasnya.
LMND mengingatkan bahwa fungsi pengawasan legislatif merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi di daerah. Tanpa pengawasan yang kuat, kekuasaan eksekutif berpotensi berjalan tanpa kontrol.
Baca juga: Kasus Khalwat di Banda Aceh Meningkat
Karena itu, LMND menyatakan akan terus mengawal proses ini bersama masyarakat sipil agar tidak berhenti pada wacana semata.
“Hak interpelasi sudah berjalan, sekarang pertanyaannya beranikah DPRK Aceh Singkil naik ke hak angket,” kata Surya mempertanyakan. (*)
| Mahasiswa Pertanyakan Kelanjutan Hak Interpelasi DPRK Aceh Singkil |
|
|---|
| Gandeng MPU, Kejari Aceh Singkil Jelaskan Fungsi Pakem |
|
|---|
| Jemaah Haji Aceh Singkil Jalani Prosesi Tradisi Peusijuek 11 Mei |
|
|---|
| Pererat Silaturahmi dengan Kampus, Kapolres Aceh Singkil Kunjungi STAI Syekh Abdurrauf |
|
|---|
| Ini Harga Sawit Petani di Wilayah Aceh Sampai 19 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/surya-padli-13032026.jpg)