Kamis, 23 April 2026

Berita Banda Aceh

Kasus Khalwat di Banda Aceh Meningkat

Fenomena khalwat tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja, karena ada sejumlah faktor yang saling berkaitan. 

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HO
Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk. Syibral Malasyi 
Ringkasan Berita:
  • Kasus khalwat di Kota Banda Aceh dinilai menjadi indikator bahwa penguatan nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan masyarakat masih perlu ditingkatkan
  • Tgk Syibral Malasyi, mengatakan, Banda Aceh sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi memang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat dari berbagai daerah
  • Fenomena khalwat tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja, karena ada sejumlah faktor yang saling berkaitan. 

“Pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus berjalan secara kaffah, menyeluruh, tanpa diskriminasi, serta bertujuan menjaga kehormatan, kemaslahatan, dan ketertiban masyarakat.” SYIBRAL MALASY, Ketua MPU Kota Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Meningkatnya kasus khalwat di Kota Banda Aceh dinilai menjadi indikator bahwa penguatan nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan masyarakat masih perlu ditingkatkan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Tgk Syibral Malasyi, mengatakan, Banda Aceh sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi memang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat dari berbagai daerah. “Banyak orang datang untuk bekerja, menempuh pendidikan, maupun mengurus berbagai kepentingan lainnya,” katanya kepada Serambi, Kamis (12/3/2026).

Kondisi tersebut membawa dampak positif bagi perkembangan kota. Namun, di sisi lain juga berpotensi memunculkan pelanggaran jika tidak diiringi dengan pengawasan sosial yang kuat serta penguatan akhlak di tengah masyarakat.

“Syariat Islam di Aceh adalah amanah bersama, sehingga setiap pelanggaran harus disikapi secara adil, objektif, dan tanpa pandang bulu, agar kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan syariat tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menilai, fenomena khalwat tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja, karena ada sejumlah faktor yang saling berkaitan. Pertama, faktor moral dan kesadaran pribadi, khususnya di kalangan generasi muda yang hidup di tengah arus globalisasi dan pergaulan bebas. Kedua, faktor pengawasan sosial. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dalam menjaga perilaku generasi muda dinilai tidak sekuat seperti masa lalu.

Ketiga, faktor pendidikan agama yang perlu terus diperkuat, bukan hanya pada aspek teori, tetapi juga pembinaan akhlak serta pengamalan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, ia menilai persoalan khalwat tidak cukup diselesaikan melalui penindakan hukum semata, tetapi juga harus diiringi dengan pembinaan yang berkelanjutan.

Ia berharap, pemerintah terus memperkuat pelaksanaan syariat Islam secara adil, konsisten, dan tidak tebang pilih agar tidak muncul kesan hukum hanya berlaku bagi sebagian pihak.Selain itu, aparat penegak syariat juga diharapkan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi lebih memperkuat upaya pencegahan, sosialisasi, serta pembinaan masyarakat.

Di sisi lain, keluarga dan masyarakat diminta kembali menguatkan peran dalam menjaga generasi muda, karena pengawasan sosial dinilai sebagai benteng pertama dalam menjaga moral.

Lembaga pendidikan, baik sekolah maupun dayah, juga diharapkan terus memperkuat pendidikan akhlak, adab, dan kesadaran beragama agar syariat tidak hanya dipahami sebagai aturan, tetapi menjadi kebutuhan hidup seorang Muslim. 

“Pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus berjalan secara kaffah, menyeluruh, tanpa diskriminasi, serta bertujuan menjaga kehormatan, kemaslahatan, dan ketertiban masyarakat, bukan sekadar memberi hukuman,” pungkasnya.(iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved