Breaking News
Jumat, 17 April 2026

Berita Sabang 

Kejari Sabang Periksa 22 Saksi, Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

Penyidik Kejari Sabang memeriksa sebanyak 22 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada Gampong Cot Ba'u

Editor: mufti
Tribunnews.com
Ilustrasi kasus korupsi. 
Ringkasan Berita:
  • Penyidik Kejari Sabang memeriksa sebanyak 22 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada Gampong Cot Ba'u Kota Sabang
  • Dua Tersangka yakni berinisial AH selaku Keuchik Cot Ba'u periode 2010-2023. Serta MN selaku kepala seksi pada Kantor Pemerintahan Gampong Cot Ba'u
  • Jaksa penyidik terus bekerja mengungkapkan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan ada  penambahan tersangka

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memeriksa sebanyak 22 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada Gampong Cot Ba'u, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, mengatakan, para saksi yang dimintai keterangan tersebut merupakan pihak terkait dalam pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba'u, tahun anggaran 2019 hingga 2023.

"Hingga kini, sebanyak 22 saksi sudah dimintai keterangan. Selain saksi, penyidik juga memintai keterangan tiga orang ahli guna menguatkan tindak pidana korupsi dana desa tersebut," kata Mohamad Rizky.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Sabang menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba'u tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Kedua tersangka yakni berinisial AH selaku Keuchik Cot Ba'u periode 2010-2023. Serta MN selaku kepala seksi pada Kantor Pemerintahan Gampong Cot Ba'u.

Mohamad Rizky menyebut, dugaan tindak pidana korupsi melibatkan keduanya berawal pada pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba'u terhadap lima paket pekerjaan tahun anggaran 2019 hingga 2020. 

"Lima paket pekerjaan tersebut dikendalikan sendiri oleh AH selaku kepala desa. Pencairan dan pertanggungjawaban dilakukan dengan cara bertentangan aturan hukum yang berlaku. Terhadap kelima pekerjaan tersebut terjadi selisih nilai lebih dari Rp 201,34 juta," katanya, Rabu (25/3/2026).

Selain itu, kedua tersangka juga diduga terlibat penyalahgunaan pemanfaatan aset sebagai pendapatan asli Gampong Cot Ba'u pada 2021 hingga 2023. Hasil pengelolaan aset mencapai Rp 399,78 juta, tetapi yang disetor dan dilaporkan hanya Rp 129 juta. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor Inspektorat Kota Sabang, kata dia, kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi melibatkan AH dan MN mencapai Rp 471 juta. 

Kedua tersangka diancam pidana dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Jaksa penyidik terus bekerja mengungkapkan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan ada  penambahan tersangka. Pengusutan kasus ini menegaskan keseriusan Kejari Sabang dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta memulihkan kerugian negara," kata Mohamad Rizky.(antaranews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved