Sabtu, 18 April 2026

Berita Banda Aceh

Untuk Pemulihan Dini dan Rehab Rekon, Sekda Pastikan Pemanfaatan TKD Tepat Sasaran

Sekda Aceh, M. Nasir memastikan pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana diarahkan secara tepat sasaran

Editor: mufti
for serambinews/BIRO ADPIM SETDA ACEH
RAPAT MONEV - Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, bersama Inspektur Jenderal Kemendagri mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana bersama kabupaten/kota terdampak dan SKPA terkait di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis (26/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Sekda Aceh M Nasir memastikan pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana diarahkan secara tepat sasaran
  • TKD dari pemerintah pusat menjadi ruang fiskal penting bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk mempercepat pemulihan pascabencana
  • Pelaksanaan monev dilatarbelakangi penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DBH, DAU, serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir memastikan pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana diarahkan secara tepat sasaran guna mendukung pemulihan dini serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.

Penegasan tersebut disampaikan M. Nasir, saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) Pascabencana di Provinsi Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3/2026).

Menurut M. Nasir, tambahan TKD dari pemerintah pusat menjadi ruang fiskal penting bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk mempercepat pemulihan pascabencana. Karena itu, ia menekankan agar perencanaan dan pelaksanaan program benar-benar difokuskan pada kebutuhan prioritas masyarakat terdampak.

“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar M. Nasir.

Ia menjelaskan, keberhasilan pemanfaatan tambahan TKD sangat bergantung pada koordinasi dan fokus seluruh pemangku kepentingan. Setiap program yang dirancang, kata dia, harus mendukung pemulihan dini sekaligus mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga memaparkan rincian penyesuaian TKD di Provinsi Aceh, termasuk aspek alokasi dan penyalurannya. Ia menilai kegiatan monitoring dan evaluasi menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan.

SKPA diminta siapkan data

Sementara itu, dalam sambutan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama, Azwan, dijelaskan bahwa pelaksanaan monev dilatarbelakangi penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

Ia menambahkan, monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan melalui pembentukan empat tim yang setelah tahapan desk dijadwalkan turun langsung ke lapangan. Untuk itu, seluruh SKPA diharapkan dapat mendukung dengan penyediaan data yang dibutuhkan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa pengelolaan dana transfer harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, serta dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta pentingnya pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pemanfaatan TKD pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan mendukung percepatan pemulihan dini serta rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.

Turut hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Inspektur Aceh, jajaran pemerintah daerah dari sembilan kabupaten/kota terdampak, serta SKPA terkait yang terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengawasan penggunaan TKD pascabencana.(yos)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved