Senin, 13 April 2026

Berita Aceh Barat Daya

Wakil Bupati Abdya Lantik 124 Pejabat Eselon III, IV, dan Kepala Sekolah

Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli, SSos MM, resmi melantik 124 pejabat eselon III, IV, dan kepala sekolah.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/Masrian Mizani
PELANTIKAN PEJABAT - Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli melantik 124 pejabat eselon III, IV, dan kepala sekolah, di lobi Kantor Bupati Abdya, Blangpidie, Jumat (27/3/2026). 

Ringkasan Berita:Wakil Bupati Abdya Zaman Akli melantik 124 pejabat eselon III, IV, serta kepala sekolah di lingkungan Pemkab Abdya.
 
Ia menekankan jabatan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan hasil nyata bagi masyarakat.
 
Pejabat baru diharapkan menjadi motor penggerak perubahan, inovator, dan mendukung visi-misi pemerintah daerah secara terkoordinasi.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli, SSos MM, resmi melantik 124 pejabat eselon III, IV, dan kepala sekolah.

Prosesi pelantikan itu berlangsung di lobi Kantor Bupati Abdya, Blangpidie, Jumat (27/3/2026).

Pada pelantikan itu, turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimkab), Plt Sekda Amrizal, para asisten, staf ahli, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Dari 124 pejabat yang dilantik itu, terdiri dari 71 pejabat eselon III dan IV, serta 53 pengawas dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abdya.

Wakil Bupati Abdya Zaman Akli dalam sambutannya mengatakan, pelantikan ini bukan sekadar sebuah jabatan, melainkan amanah besar yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi yang tinggi. 

"Kepercayaan yang diberikan kepada saudara sekalian merupakan hasil dari proses penilaian terhadap kompetensi, kinerja, serta komitmen dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara," kata Akli.

Ia menegaskan bahwa jabatan yang diemban hari ini memiliki landasan hukum yang kuat. 

Salah satu regulasi penting yang harus menjadi pedoman bersama adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN adalah profesi yang berlandaskan pada sistem merit, yaitu sistem yang mengutamakan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

Kemudian, sambungnya, undang-undang ini juga menekankan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar ASN, menjaga netralitas, serta mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas. 

"Artinya, saudara-saudari yang hari ini dilantik tidak hanya sekedar dituntut untuk bekerja, tetapi juga dituntut untuk bekerja dengan benar, bekerja dengan integritas, dan bekerja dengan hasil yang nyata bagi masyarakat," tegas Akli. 

"Jabatan ini bukan tempat untuk mencari kenyamanan, tetapi tempat untuk menunjukkan pengabdian," sambungnya.

Baca juga: Bupati Safaruddin Apresiasi Polres Abdya Berhasil Menjaga Kamtibmas Selama Ramadhan dan Idul Fitri 

Jika melihat kondisi saat ini, baik di tingkat nasional maupun daerah, kata Akli, tantangan yang dihadapi oleh birokrasi semakin kompleks. 

Pemerintah pusat terus mendorong reformasi birokrasi yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik. 

Di tengah dinamika global, sebut Akli, perkembangan teknologi, serta tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, ASN dituntut untuk mampu bertransformasi menjadi pelayan publik yang cepat, tepat, dan solutif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved