Berita Banda Aceh
Anggaran TKD Digunakan Lewat Pergub, Tak Perlu Pembahasan Ulang di DPRA
Penggunaan tambahan anggaran ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBA.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Aceh akan memanfaatkan penyesuaian TKD dalam APBA Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi
- Penggunaan tambahan anggaran ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBA
- Pemerintah Aceh juga memastikan proses penetapan dan pelaksanaan program yang bersumber dari TKD dilakukan sesuai ketentuan
“Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh,” M. NASIR, Sekda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh akan memanfaatkan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi. Penggunaan tambahan anggaran ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBA.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan kebijakan tersebut diambil agar pelaksanaan program penanganan pascabencana dapat dilakukan lebih cepat. Dengan mekanisme perubahan Pergub, pemerintah hanya perlu memberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh tanpa melalui proses pembahasan ulang di legislatif.
“Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh,” ujar M. Nasir dalam keterangannya kepada Serambi, Sabtu (28/3/2026).
Sekda menjelaskan, besaran penyesuaian TKD bagi Pemerintah Aceh mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026 yang mengatur rincian alokasi dana bagi hasil, dana alokasi umum, serta dana otonomi khusus. Alokasi tersebut kemudian diarahkan untuk mendukung program pemulihan pascabencana di Aceh.
Lebih lanjut dia menjelaskan, mekanisme penggunaan anggaran melalui perubahan Pergub memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran dalam kondisi tertentu melalui perubahan penjabaran APBD atau APBA.
Selain itu, Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak melalui perubahan Pergub tentang Penjabaran APBA dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRA.
Pergeseran anggaran tersebut turut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021 yang memungkinkan perubahan penjabaran APBA dan DPA-SKPA sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan darurat.
Saat ini, lanjut Sekda M. Nasir, penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD masih dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
“Oleh karena itu, seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh,” ucapnya.
M. Nasir menegaskan, seluruh program yang dibiayai dari penyesuaian TKD wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus diselesaikan paling lambat pada Juni 2026. Pemerintah Aceh juga memastikan proses penetapan dan pelaksanaan program yang bersumber dari TKD dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya.(yos)
Berita Banda Aceh
Pergub Penggunaan TKD Aceh
Pemanfaatan TKD Melalui Pergub
TKD tak Perlu Dibahas di DPRA
Pemanfaatan TKD Aceh
Sekda Aceh M Nasir Syamaun
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes |
|
|---|
| Prof Mirza Tabrani Lantik 4 Wakil Rektor USK Banda Aceh, Ini Nama-namanya |
|
|---|
| Muhammad Nasril, ASN Kemenag Aceh, Putra Laweung Pidie Raih Gelar Doktor di UIN Syarif Hidayatullah |
|
|---|
| Dihadiri Mantan Menteri Agama, Putra Laweung Raih Gelar Doktor Pengkajian Islam di UIN Jakarta |
|
|---|
| Kakanwil Kemenag Aceh Lantik Khairul Azhar, Putra Daerah Kini Jabat sebagai Kakankemenag Aceh Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Plt-Sekda-Aceh-M-Nasir-membuka-Forum-Konsultasi-Publik-terhadap-Rancangan.jpg)