Jumat, 8 Mei 2026

Banda Aceh

Soal Penanganan Kasus Pencurian di Warkop, Begini Respons Polresta Banda Aceh

Hal ini terkait kasus pencurian yang terjadi di salah satu Warkop oleh Polsek Kuta Alam pada 15 Maret lalu, serta telah dilaporkan ke Divisi...

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
POLRESTA - Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar. Soal Penanganan Kasus Pencurian di Warkop, Begini Respons Polresta Banda Aceh. 

 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Banda Aceh menegaskan penanganan kasus pencurian dilakukan sesuai prosedur hukum.
  • Pelaku sempat dirawat, diperiksa, lalu diserahkan ke Polsek lain sebelum kasus berakhir damai setelah laporan dicabut.
  • Polisi mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan tetap menempuh jalur hukum resmi.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar menjelaskan, pihaknya dalam menangani perkara harus sesuai dengan prosedur.

Hal ini terkait kasus pencurian yang terjadi di salah satu Warkop oleh Polsek Kuta Alam pada 15 Maret lalu, serta telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh pengusaha warkop tersebut, didampingi kuasa hukumnya dengan laporan persoalan tidak profesional polisi.

Kasi Humas Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, awalnya personel Polsek Kuta Alam tertanggal 15 Maret 2026 lalu telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian. Pelaku pencurian saat diterima oleh petugas dalam kondisi luka dan dibawa ke Polsek. Beberapa saat kemudian kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis.

Setelah menunggu perawatan medis, dan kondisi terduga pelaku sudah membaik, petugas kembali dibawa ke Polsek Kuta Alam untuk dilakukan pemeriksaan dan pada saat itu, barang bukti uang yang diamankan sebesar Rp 476 ribu dan telah dihitung di hadapan saksi. 

Dalam proses penanganan perkara, petugas telah meminta pihak korban untuk membuat laporan resmi atau laporan polisi, namun saat itu pihak karyawan menyampaikan masih menunggu arahan pemilik usaha. “Perlu diketahui bahwa sesuai prosedur hukum, tanpa adanya laporan resmi, pelaku tidak dapat dilakukan penahanan,” tegas Iptu Erfan dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026). 

Terkait dengan pelepasan terduga pelaku pencurian oleh Polsek Kuta Alam, Kasi Humas Polresta Banda Aceh menjelaskan, pelaku juga telah melakukan berbagai aksi kejahatan lainnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sesuai dengan laporan polisi (LP) yang dilaporkan oleh para korban. 

Koordinasi antar Polsek telah dilakukan oleh Polsek Kuta Alam, pelaku diserahkan ke Polsek Baiturrahman karena terdapat laporan lainnya di wilayah tersebut. “Berdasarkan kronologi, kasus tersebut berakhir damai antara korban dan pelaku, sehingga pelaku dikembalikan kepada keluarga, karena korban telah mencabut laporan polisi yang telah dilaporkannya,” ujar Iptu Erfan. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Remaja Asal Banda Aceh Meninggal Saat Snorkeling di Pulau Rubiah Sabang

Laporan polisi tersebut di antaranya LPB/246/III/2026/SPKT/ Polresta Banda Aceh pada Sabtu, 21 Maret 2026 oleh Putra Rahmadi, dan LPB/252/III/2026/SPKT/ Polresta Banda Aceh pada Senin, 23 Maret 2026 oleh Rizwanda.

“Pelaku telah diamankan oleh Polresta Banda Aceh terkait kasus pencurian dan barang bukti, terkait kasus Warkop Muda Kopi telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Iptu Erfan. 

Dikatakan, Kepolisian telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam penanganan perkara pidana memerlukan laporan resmi dari korban sebagai dasar hukum. Kasi Humas Polresta Banda Aceh itu menyampaikan, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat.

“Kami juga berharap masyarakat tidak main hakim sendiri (eigenrichting) atau tindakan menghukum seseorang yang diduga bersalah secara sepihak, tanpa melalui proses hukum resmi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Untuk keterangan lebih rinci lagi dapat mengkonfirmasi dengan pihak Polresta Banda Aceh secara langsung,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved