Rabu, 29 April 2026

Berita Bireuen

Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Dalam Proses Transfer ke Rekening

Disebutkan, hingga Jumat 27 Maret 2026, jumlah yang telah ditransfer ke rekening penerima berjumlah 868 rekening, atau Rp 18.120.000.000

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Muhajir Juli, Juru Bicara Pemkab Bireuen 

 

Ringkasan Berita:Bantuan stimulan perumahan tahap I di Bireuen sedang dalam proses transfer ke rekening penerima, dengan 868 rekening sudah cair Rp 18,12 miliar.
 
Total penerima mencapai 4.347 KK dengan nilai bantuan puluhan miliar rupiah untuk kategori rusak ringan dan sedang.
 
Dana wajib digunakan untuk perbaikan rumah dan dicairkan bertahap sesuai aturan BNPB.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Bantuan stimulan tahap I yang secara simbolis diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, Selasa, 3 Maret 2026 lalu saat ini sedang dalam proses transfer ke dalam rekening penerima.

Informasi tersebut disampaikan juru bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli kepada Serambinews.com, Selasa (31/3/2026). 

Disebutkan, hingga Jumat 27 Maret 2026, jumlah yang telah ditransfer ke rekening penerima berjumlah 868 rekening, atau Rp 18.120.000.000. 

Total korban bencana di Bireuen yang mendapatkan dana stimulan perumahan berjumlah 4.347 Kepala Keluarga (KK). 

Baca juga: Pendataan Korban Banjir di Bireuen Perlu Dilakukan Ulang

Adapun penerima bantuan stimulan terdiri dari 2.954 kepala keluarga dengan kategori rusak ringan dengan total Rp 44.310.000.000 dan 1.393 kepala keluarga dengan nilai Rp 30.000.000 per kepala keluarga, dengan total Rp 41.790.000.000.

Proses transfer terus berlangsung dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat, rekening penerima juga dibuat langsung oleh BSI Pusat, jelasnya. 

Pencairan berlangsung dua tahap

Ditambahkan, hingga saat ini, sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), proses pencairan bantuan stimulan perumahan untuk rusak ringan dan rusak sedang berlangsung dalam dua tahap. 

Baca juga: Mulai Mei 2026, Sebagian Masyarakat Aceh Tidak Lagi Ditanggung JKA

Pencairan termin pertama sebanyak 80 persen, dan termin kedua 20 persen. 

“Perlu ditegaskan, 100 persen bantuan dana stimulan perumahan wajib digunakan untuk perbaikan
dan pembangunan rumah. 

Tidak boleh digunakan untuk keperluan lain. Untuk pendampingan proses pembangunan, Bupati Bireuen membentuk tim teknis yang terdiri dari perwakilan dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan TNI,” ujarnya. (*)

Baca juga: Aturan Baru BBM Subsidi! Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved