Berita Bireuen
Penyaluran Bantuan Stimulan Ketat, Begin Kata Jubir Pemkab Bireuen
“Ada tim teknis yang akan melakukan sosialisasi kepada penerima bantuan, nantinya akan diketahui persis dan ada form tersendiri.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
“Ada tim teknis yang akan melakukan sosialisasi kepada penerima bantuan, nantinya akan diketahui persis dan ada form tersendiri.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Bantuan stimulan tahap I kepada korban banjir di Bireuen yang secara simbolis diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, Selasa, 3 Maret 2026 lalu saat ini sedang dalam proses transfer ke dalam rekening penerima.
Dalam pencarian bantuan tersebut, penerima bantuan harus mengikuti tahapan yang ditetapkan BNPB agar bantuan tepat sasaran dan menghindari salah penggunaan.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli dan juga Plt Kalak BPBD Bireuen menjawab Serambinews.com, Selasa (31/3/2026) terkait ketentuan pencairan bantuan tersebut.
Ketentuan penerima bantuan mengikuti tahapan agar bantuan dapat dimanfaatkan adalah produk dari BNPB dan bukan peraturan dari daerah.
“Itu ketentuan ditetapkan BNPB yang mengharuskan penerima bantuan mengikuti tahapan,” ujarnya.
Menjawab Serambinews.com, ketatnya tahapan yang harus diikuti penerima bantuan, Muhajir Juli mengatakan, melihat dari tahapan intinya agar bantuan yang diperuntukkan untuk perbaikan rumah agar tetap sasaran dan penerima bantuan menggunakan untuk perbaikan rumah dan tidak bisa menggunakan untuk keperluan lainnya.
“Ada tim teknis yang akan melakukan sosialisasi kepada penerima bantuan, nantinya akan diketahui persis dan ada form tersendiri.
Kalau diikuti dengan baik sebagaimana ketentuan sebenarnya tidak ribet,” ujarnya.
Ditambahkan, pengalaman penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) beberapa waktu lalu, bantuan tersebut untuk menyewa rumah sebagai tempat berteduh dan tidak lagi di tenda pengungsian.
Dalam perjalanan katanya, ada informasi beberapa penerima DTH setelah menerima bantuan tersebut belum memanfaatkan untuk menyewa rumah atau menggunakan kepada keperluan lainnya.
Pengalaman tersebut dan juga memang peraturan BNPB demikian maka penyaluran bantuan stimulan ditetapkan dalam ketentuan tersebut, penerima bantuan diharuskan mengikuti tahapan dengan tujuan utama agar rumah rusak dapat diperbaiki dan ditempati bersama keluarganya.
“Intinya bantuan bersumber dari uang pemerintah, notabene adalah pajak dari rakyat juga digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (*)
Baca juga: Persediaan BBM di SPBU Bireuen Normal
| Progres Pembangunan Jembatan Permanen Kutablang Capai 33 Persen, Abutment & Tiang Tengah Sudah Dicor |
|
|---|
| Bupati Mukhlis Temui Menteri ATR/BPN Tuntaskan Peraturan RTRW Bireuen |
|
|---|
| Rutin 3 Bulan Sekali, Warga Cot Nga Peusangan Bireuen Kembali Donor Darah |
|
|---|
| Hampir 35 Persen Mahasiswa UIA Peusangan Bireuen Peroleh Beasiswa |
|
|---|
| Pembangunan Jembatan Kutablang Dipacu, Progres Capai 33,81 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muhajir-Juli-juru-bicara-Pemkab-Bireuen_maret-2026_.jpg)