Berita Aceh Besar
Bangunan Liar di Trotoar Blang Bintang Dibongkar, Akses Bandara Ditertibkan
Petugas membongkar pondok-pondok yang dinilai melanggar aturan karena menguasai fasilitas umum dan menghambat akses jalan.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR — Sejumlah bangunan liar berupa pondok milik pedagang yang berdiri di atas trotoar di Kecamatan Blang Bintang dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, Senin (6/4/2026).
Penertiban tersebut turut melibatkan unsur Forkompimcam setempat. Petugas membongkar pondok-pondok yang dinilai melanggar aturan karena menguasai fasilitas umum dan menghambat akses jalan.
Usai pembongkaran, petugas tidak menyita material bangunan. Sebaliknya, bahan-bahan pondok ditata di lapak masing-masing pedagang agar masih dapat dimanfaatkan kembali, selama tidak lagi digunakan di ruang publik.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah tahapan peringatan dilalui.
“Kami sudah melayangkan surat teguran satu, dua, dan tiga. Bahkan pedagang juga diminta membongkar sendiri pondok tersebut, namun tidak dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian pedagang memang telah memindahkan meja dan kursi dari taman jalan. Namun pondok yang berdiri di atas trotoar masih bertahan, sehingga petugas akhirnya mengambil langkah tegas.
Baca juga: Malaysia Gerebek Perkampungan Ilegal Tersembunyi, Ratusan WNI Ditangkap
Penertiban ini juga berkaitan dengan difungsikannya kembali jalur tersebut sebagai akses utama keluar dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
“Dulu belum ditertibkan karena bukan jalur utama. Sekarang sudah difungsikan kembali, jadi harus ditertibkan agar tidak mengganggu,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Blang Bintang, Subhan, menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan aturan tersebut. Ia menegaskan seluruh regulasi harus ditegakkan tanpa pengecualian, mulai dari undang-undang hingga qanun daerah.
Meski demikian, ia mengingatkan agar penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
“Kami mendukung penertiban ini, namun pelaksanaannya harus tetap humanis agar tidak menimbulkan bentrokan antara pedagang dan petugas,”katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh regulasi yang berlaku harus ditegakkan tanpa terkecuali, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan gubernur, peraturan bupati, hingga qanun yang berlaku, baik di tingkat Aceh maupun Kabupaten Aceh Besar.
“Seluruh ketentuan yang ada, baik undang-undang, peraturan presiden, peraturan gubernur, peraturan bupati hingga qanun, harus ditegakkan sebagaimana mestinya,” sebutnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis guna menghindari potensi konflik di lapangan.
“Namun dalam pelaksanaannya, kami berharap penertiban tetap dilakukan secara humanis, sehingga tidak menimbulkan bentrokan antara pedagang dan petugas,” pungkasnya.
Baca juga: Rudal Iran Hantam Kota Haifa Israel Utara, 2 Orang Tewas dan 2 Hilang, 4 Lainnya Terluka
| Hoka Kuta Baro Ditahan Imbang Simpang 5 FC |
|
|---|
| Syech Muharram Hadiri Raker & Halal Bihalal MKKS SMP, Ini Penekanannya |
|
|---|
| Syech Muharram Ingatkan Kepsek di Aceh Besar untuk Berinovasi, Ini Pesannya |
|
|---|
| 15 Titik Panas Terdeteksi di Aceh dan Hujan Lebat Potensi di Aceh Besar, Cek Prakiraan Cuaca BMKG |
|
|---|
| The Pade Hotel Bantah Wanprestasi, Kuasa Hukum: Kami Siap Gugat Balik Pengusaha Lokal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Petugas-Satpol-PP-dan-WH-Aceh-Besar-membongkar-bangunan-pondok.jpg)