Kamis, 9 April 2026

Berita Aceh Selatan

Remaja 17 Tahun Rampok Uang dan Cincin Wanita Lansia di Kluet Utara, Begini Kronologisnya

Seorang remaja berusia 17 tahun di Kecamatan Kluet Utara ditangkap polisi setelah merampok uang Rp1,3 juta dan cincin emas milik seorang lansia.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
REMAJA RAMPOK LANSIA - Pelaku perampokan lansia yang merupakan seorang remaja saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan, Senin (6/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Seorang remaja berusia 17 tahun di Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, ditangkap polisi setelah merampok uang Rp1,3 juta dan cincin emas milik seorang lansia.
  • Pelaku yang masih berstatus pelajar sempat memaksa korban menunjukkan surat berharga sebelum melarikan diri.
  • Satreskrim Polres Aceh Selatan kini menahan pelaku dan memproses kasus dengan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kecamatan Kluet Utara.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam, ketika korban kehilangan uang tunai sebesar Rp1.300.000, dan satu cincin emas seberat satu mayam.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sempat memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan surat berharga, yang kemudian berhasil diambil dari atas lemari.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian menjelaskan, bahwa pelaku yang merupakan seorang remaja berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar, ditangkap pada Minggu (5/4/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima informasi dari Polsek Kluet Utara

Saat diinterogasi, pelaku yang masih di bawah umur ini mengakui perbuatannya.

“Setelah menerima informasi, Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan, aksi pencurian dilakukan dengan cara mendatangi korban.

Baca juga: Remaja di Medan Ngaku Alami Kekerasan Saat Penangkapan hingga Kaki Ditembak, Polisi Membantah

Pelaku kemudian secara paksa mengambil barang berharga dari tangan korban yang sudah lanjut usia sehingga tidak mampu melawan.

Kejadian ini kemudian dilaporkan pihak keluarga ke SPKT Polres Aceh Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak Kepolisian juga mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah menjalani proses hukum melalui mekanisme diversi karena masih tergolong Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). 

Oleh karena itu, penanganan kasus ini tetap mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved