Banda Aceh
Satpol PP-WH Cek Serta Sisir Sejumlah Kos di Banda Aceh, Ini Temuannya
Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan pengecekan sekaligus pembinaan...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Satpol PP-WH Kota Banda Aceh melakukan pengecekan dan pembinaan di sejumlah kos-kosan, serta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik kota.
- Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran di penginapan kos, namun tetap mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap syariat dan ketertiban umum.
- Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban kota serta memastikan fasilitas umum digunakan sesuai peruntukannya.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan pengecekan sekaligus pembinaan di sejumlah penginapan kos-kosan wilayah hukum setempat, Senin (6/4/2026).
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi menjelaskan, pengecekan ini dilakukan di sejumlah kos mulai dari Kecamatan Kuta Alam hingga Baiturrahman. “Petugas memberikan arahan untuk kepatuhan dan ketertiban, sebagai upaya pembinaan agar pengelola penginapan kos, mematuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Rizal.
Meski demikian, hingga patroli pengecekan dan pembinaan di sejumlah penginapan kos selesai, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran. “Situasi di lapangan berlangsung aman dan kondusif,” tambahnya.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu mengingatkan, kepada para pemilik dan pengelola kos-kosan di wilayah Kota Banda Aceh agar tidak memberikan ruang bagi praktik pelanggaran syariat Islam.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan. “Kami meminta warga agar segera melaporkan kepada Satpol PP-WH melalui Call Center 081219314001 apabila menemukan indikasi pelanggaran syariat di lingkungan sekitar, agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pesan Rizal.
Baca juga: ASN Kocar-Kacir Dirazia Satpol PP Saat Nongkrong di Warung Kopi
Selain itu, petugas Satpol PP-WH Banda Aceh dipimpin Plt Kasi Operasional, Subhari juga melaksanakan penertiban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di tempat terlarang dan tidak sesuai peruntukan fasilitas umum, seperti di Jalan Tgk Chik Pante Kulu, Jalan Kartini Peunayong, kawasan depan Taman Putroe Phang, serta memberikan teguran kepada PKL yang berjualan di atas drainase dan trotoar kawasan Gampong Mibo, Banda Aceh.
Pihaknya mengingatkan masyarakat, khususnya pedagang agar menjaga dan tidak menyalahgunakan fasilitas umum. Penertiban ini juga dilakukan sebagai upaya penataan kawasan kota, agar tetap tertib serta tidak mengganggu aktivitas warga dan dan pengguna jalan.
“Penindakan ini juga dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, serta memastikan trotoar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat,” ujar Rizal.
“Kegiatan ini mengacu pada Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang menegaskan pentingnya menjaga fasilitas publik,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muhammad-Rizal-Kasatpol-PP-dan-WH-Kota-Banda-Aceh-BNA.jpg)