Kamis, 7 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe Mulai Berlakukan WFH, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi ASN

Di mana dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah tersebut mengatur tentang perbelakukan sistem work from home (WFH). 

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
A HARIS - Sekdako Lhokseumawe A Haris 

Ringkasan Berita:
  • Pemko Lhokseumawe resmi menerapkan sistem kerja fleksibel ASN melalui kombinasi WFO dan WFH, dengan WFH dijadwalkan setiap hari Jumat.
  • Kebijakan ini bertujuan menekan penggunaan BBM, listrik, serta membatasi kunjungan kerja, tetap dengan pengawasan kinerja berbasis SKP.
  • Sejumlah instansi pelayanan publik dan pejabat tertentu dikecualikan dari WFH, sementara evaluasi dilakukan rutin tiap bulan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar, dilaporkan telah menerbitkan surat edaran tentang tranformasi budaya kerja ASN.

Di mana dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah tersebut mengatur tentang perbelakukan sistem work from home (WFH). 

Sekdako Lhokseumawe A Haris, Rabu (8/4/2026), membenarkan bahwa sistem WFH sudah mulai diterapkan di Kota Lhokseumawe.

Hal ini dipastikan setelah Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar meneken surat edaran nomor 800/419 tentang pengaturan sistem WFH.

Sedangkan isi surat edaran sebagai berikut:  

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 000.8.6.1/3227 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara, maka hal-hal sebagai berikut:

Baca juga: Takut Hamil, Istri Diam-diam Pasang KB, Bolehkah Tanpa Sepengetahuan Suami? Ini Kata Buya Yahya

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025, menyatakan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel baik secara lokasi maupun secara waktu.

2. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu berupa pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai Aparatur Sipil Negara (work from home/WFH). 

3. Bahwa tujuan kebijakan penerapan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di antaranya Work From Home (WFH) bagi ASN antara lain untuk pembatasan kunjungan kerja serta pengurangan hari kerja guna menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Biaya Listrik dan biaya lainnya.

4. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu setiap hari Jum’at.

5. ASN wajib menjaga disiplin, responsif dalam komunikasi kedinasan, wajib mengaktifkan telepon seluler (HP) serta melaporkan bukti hasil kerja secara berjenjang kepada atasan langsung dan sewaktu-waktu dapat dipanggil melaksanakan tugas dari kantor. 

Baca juga: Daftar Harga Emas Murni di Wilayah Aceh 8 April 2026: Meroket Tajam! Per Mayam Naik Rp 200 Ribu

6. Dikecualikan dari pelaksanaan WFH sebagaimana dimaksud pada angka 1, yaitu:
a). Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
b). Pejabat Administrator (Eselon III).
c).Camat dan Keuchik.
d). Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
e).Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.
f). Dinas Lingkungan Hidup (Unit Layanan Kebersihan).
g).Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
h). Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.
i).Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
j) Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), Laboratorium Kesehatan dan Unit Kesehatan Lainnya.
k).Unit Layanan Pendidikan, PAUD, TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama/sederajat.
l). Unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

7. Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) melakukan fleksibiltas kerja secara waktu dengan mekanisme pengaturan jam kerja Pegawai ASN diatur oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan tugas kedinasan yang sudah diatur sebelumnya.
 
8. Dalam hal kebutuhan tertentu, pada setiap Hari Jum’at tersebut Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur kehadiran seluruh ASN guna melaksanakan kegiatan kebersihan lingkungan kantor dan kegiatan mendesak lainnya.

9. Untuk pengukuran Kinerja Pegawai dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dijabarkan sampai kepada capaian kinerja harian, sedangkan pembagian kerja dan penilaian dilakukan oleh atasan masing-masing.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved