Minggu, 12 April 2026

Berita Banda Aceh

Nelayan Butuh Penyederhanaan Izin

Gemal Bakri di Banda Aceh menilai sistem perizinan bagi nelayan masih sulit dan berlapis. Sistem perizinan juga l tidak transparan

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Gemal Bakri, Sekjen Jaringan KuALA 
Ringkasan Berita:
  • KuALA mendesak pemerintah maupun pemerintah daerah menyederhanakan sistem  perizinan bagi nelayan
  • Sekretaris Jenderal Jaringan KuALAmenilai sistem perizinan bagi nelayan masih sulit dan berlapis, sistem perizinan juga l tidak transparan, tidak berpihak kepada nelayan
  • Jika negara terus abai, maka yang terjadi bukan hanya krisis ekonomi nelayan, tetapi juga hilangnya kedaulatan masyarakat pesisir atas lautnya sendiri

"Dampak perizinan berlapis tersebut, melahirkan praktik percaloan. Nelayan yang ingin bekerja terpaksa membayar biaya tambahan untuk mengurus izin yang seharusnya menjadi hak administratif mereka," Gemal Bakri, Sekjen Jaringan KuALA

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) mendesak pemerintah maupun pemerintah daerah menyederhanakan sistem  perizinan bagi nelayan.

Sekretaris Jenderal Jaringan KuALA, Gemal Bakri di Banda Aceh, Jumat (10/4/2026), menilai sistem perizinan bagi nelayan masih sulit dan berlapis. Sistem perizinan juga l tidak transparan, tidak berpihak kepada nelayan. 

"Kami dari Jaring KuALA terus mendesak penyederhanaan sistem perizinan. Sistem perizinan harus menjadi satu pintu yang transparan, cepat, dan terjangkau," kata Gemal Bakri.

Gemal Bakri menyebutkan rantai birokrasi perizinan menangkap ikan bagi nelayan cukup panjang. Rantai birokrasi itu melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dan Syahbandar.

Alih-alih mempermudah, kata dia, negara menghadirkan sistem yang berlapis, tidak transparan, tidak berpihak kepada nelayan. Selain itu, berorientasi negara hanya pada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

"Dampak perizinan berlapis tersebut, melahirkan praktik percaloan. Nelayan yang ingin bekerja terpaksa membayar biaya tambahan untuk mengurus izin yang seharusnya menjadi hak administratif mereka," kata Gemal Bakri.

Selain sistem perizinan yang sulit, kata dia, regulasi yang diterbitkan pemerintah juga menyulitkan nelayan. Seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur. 

"Regulasi itu membatasi area atau zona tangkap nelayan yang disesuaikan dengan kapasitas atau bobot kapal. Aturan tersebut justru mempersulit kehidupan nelayan," katanya.

Dampak dari regulasi tersebut, kata dia, nelayan dengan kapal di atas 10 gross ton (GT) di Lhok Kuala Cangkoi, Kota Banda Aceh, harus mengeluarkan sekitar Rp300 ribu setiap kali melaut pulang pergi hanya untuk pengurusan dokumen.

Sementara di sisi lainnya, kata dia, nelayan juga menghadapi krisis nyata di laut, hasil tangkapan menurun, biaya operasional meningkat, dan perubahan iklim memperburuk ketidakpastian. "Ini adalah bentuk pungutan terselubung yang dilegalkan oleh kerumitan sistem. Artinya, negara tidak hadir untuk melindung, justru menambah tekanan melalui regulasi yang tidak adil," kata Gemal Bakri.

Oleh karena itu, Jaringan KuALA mendesak penyederhanaan sistem perizinan serta merevisi regulasi yang menyulitkan nelayan. Sebab, perizinan rumit dan berlapis membebani nelayan, terutama dari kalangan kecil.

"Kami terus mendorong kebijakan perikanan di Aceh wajib mengedepankan keberpihakan kepada nelayan. Jika negara terus abai, maka yang terjadi bukan hanya krisis ekonomi nelayan, tetapi juga hilangnya kedaulatan masyarakat pesisir atas lautnya sendiri," kata Gemal Bakri.(antaranews.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved