Minggu, 12 April 2026

Berita Aceh Barat

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia Diduga Overstay

Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly. 
Ringkasan Berita:
  • Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan secara profesional dan humanis dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum serta nilai-nilai kemanusiaan.
  • Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan satu orang warga negara Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay, yakni melebihi batas waktu izin tinggal.
  • WNA tersebut ditemukan di salah satu kabupaten di wilayah Pantai Barat-Selatan Aceh.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH  – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh melaksanakan Operasi Wirawaspada selama empat hari, mulai 7 hingga 10 April 2026.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah kerjanya.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, yang disampaikan melalui teleconference pada Selasa (7/4/2026).

Dalam arahannya, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Indonesia diminta melaksanakan Operasi Wirawaspada secara serentak.

Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA), sekaligus menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban umum.

Adapun wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh meliputi Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Nagan Raya.

Baca juga: Imigrasi Takengon Gelar Operasi Wirawaspada, Perkuat Pengawasan WNA di Aceh Tengah–Bener Meriah

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan secara profesional dan humanis dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum serta nilai-nilai kemanusiaan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan satu orang warga negara Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay, yakni melebihi batas waktu izin tinggal.

WNA tersebut ditemukan di salah satu kabupaten di wilayah Pantai Barat-Selatan Aceh.

Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, pada Minggu (10/4/2026), menegaskan komitmen pihaknya dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian secara optimal dan berkelanjutan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta situasi yang kondusif di wilayah kerja Imigrasi Meulaboh serta meningkatnya kepatuhan warga negara asing terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved