Penyelundupan BBM
Hakim PN Lhoksukon Beri Waktu 14 Hari bagi Jaksa Susun Tuntutan Kasus Penimbunan BBM Subsidi
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon memberikan tambahan waktu selama 14 hari kepada Jaksa
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Ringkasan Berita:
- Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, Minggu (12/4/2026), agenda pembacaan tuntutan yang semula dijadwalkan pada Senin, 16 Maret 2026, terpaksa ditunda.
- Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada Selasa, 31 Maret 2026, sekaligus memberikan waktu tambahan kepada JPU.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon memberikan tambahan waktu selama 14 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun tuntutan dalam perkara dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite.
Penundaan ini dilakukan karena jaksa belum siap membacakan tuntutan dalam dua persidangan sebelumnya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, Minggu (12/4/2026), agenda pembacaan tuntutan yang semula dijadwalkan pada Senin, 16 Maret 2026, terpaksa ditunda. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada Selasa, 31 Maret 2026, sekaligus memberikan waktu tambahan kepada JPU.
Baca juga: Pertamina Imbau Reset Barcode BBM Subsidi, Jika Kuota Berkurang Padahal Tanpa Digunakan
Namun hingga jadwal tersebut, tuntutan juga belum dapat dibacakan. Sidang kembali dijadwalkan ulang pada Selasa, 14 April 2026, di Ruang Sidang Cakra PN Lhoksukon.
Perkara ini melibatkan dua terdakwa, yakni Jamaluddin dan Rusli Marliyono, dalam kasus dugaan penimbunan serta penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk sejak 6 Maret 2026.
Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu, 11 Maret 2026, majelis hakim telah memeriksa identitas terdakwa, membacakan dakwaan, serta mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Harri Citra Kesuma, SH, dan Oktriadi Kurniawan, MH, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan praktik ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi.
Peristiwa itu terjadi pada 21 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam dakwaan diungkapkan, terdakwa Jamaluddin diduga mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Blang Panyang menggunakan mobil Toyota Vios yang telah dimodifikasi tangkinya agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen menggunakan selang dan pompa yang telah dimodifikasi, sebelum dijual kembali secara eceran.
Sementara itu, terdakwa Rusli Marliyono disebut berperan sebagai pembeli dalam jumlah besar. Keduanya kemudian sepakat melakukan transaksi dan mengangkut BBM menggunakan mobil pick-up sewaan.
Namun, saat proses pemindahan BBM berlangsung, aparat kepolisian dari Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti berupa 280 liter BBM subsidi jenis Pertalite yang disimpan dalam 10 jerigen, terdiri dari sembilan jerigen berkapasitas 30 liter dan satu jerigen berkapasitas 10 liter.
| Daftar 11 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM: Mengandung Merkuri, Berisiko Kanker dan Kerusakan Organ |
|
|---|
| Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh Perkuat Sinergi dengan Kanwil DJBC Aceh |
|
|---|
| Iwan Setiawan Lukminto Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,3 Triliun |
|
|---|
| Polda Cari Funding Aksi Demo Penolakan Pergub JKA di Kantor Gubernur, Begini Reaksi Sekda Aceh |
|
|---|
| USK Dampingi 150 Keluarga di Banda Aceh, Kader Posyandu Diperkuat Cegah Stunting dan Obesitas Ibu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PN-Lhoksukon-terbaru.jpg)