Sabtu, 9 Mei 2026

Penyelundupan BBM

Hakim PN Lhoksukon Beri Waktu 14 Hari bagi Jaksa Susun Tuntutan Kasus Penimbunan BBM Subsidi

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon memberikan tambahan waktu selama 14 hari kepada Jaksa

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
PN Lhoksukon 
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. 

Ringkasan Berita:
  • Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, Minggu (12/4/2026), agenda pembacaan tuntutan yang semula dijadwalkan pada Senin, 16 Maret 2026, terpaksa ditunda.
  • Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada Selasa, 31 Maret 2026, sekaligus memberikan waktu tambahan kepada JPU.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon memberikan tambahan waktu selama 14 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun tuntutan dalam perkara dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite.

Penundaan ini dilakukan karena jaksa belum siap membacakan tuntutan dalam dua persidangan sebelumnya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, Minggu (12/4/2026), agenda pembacaan tuntutan yang semula dijadwalkan pada Senin, 16 Maret 2026, terpaksa ditunda. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada Selasa, 31 Maret 2026, sekaligus memberikan waktu tambahan kepada JPU.

Baca juga: Pertamina Imbau Reset Barcode BBM Subsidi, Jika Kuota Berkurang Padahal Tanpa Digunakan

Namun hingga jadwal tersebut, tuntutan juga belum dapat dibacakan. Sidang kembali dijadwalkan ulang pada Selasa, 14 April 2026, di Ruang Sidang Cakra PN Lhoksukon.

Perkara ini melibatkan dua terdakwa, yakni Jamaluddin dan Rusli Marliyono, dalam kasus dugaan penimbunan serta penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk sejak 6 Maret 2026.

Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu, 11 Maret 2026, majelis hakim telah memeriksa identitas terdakwa, membacakan dakwaan, serta mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Harri Citra Kesuma, SH, dan Oktriadi Kurniawan, MH, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan praktik ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi.

Peristiwa itu terjadi pada 21 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam dakwaan diungkapkan, terdakwa Jamaluddin diduga mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Blang Panyang menggunakan mobil Toyota Vios yang telah dimodifikasi tangkinya agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen menggunakan selang dan pompa yang telah dimodifikasi, sebelum dijual kembali secara eceran.

Sementara itu, terdakwa Rusli Marliyono disebut berperan sebagai pembeli dalam jumlah besar. Keduanya kemudian sepakat melakukan transaksi dan mengangkut BBM menggunakan mobil pick-up sewaan.

Namun, saat proses pemindahan BBM berlangsung, aparat kepolisian dari Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti berupa 280 liter BBM subsidi jenis Pertalite yang disimpan dalam 10 jerigen, terdiri dari sembilan jerigen berkapasitas 30 liter dan satu jerigen berkapasitas 10 liter.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved