Minggu, 12 April 2026

Berita Banda Aceh

Disdik Aceh Larang Sekolah Adakan Perpisahan dan Tamasya ke Luar Daerah

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan, sekolah juga tidak diperkenankan melakukan pungutan yang memberatkan siswa

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, meminta sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan yang memberatkan siswa, khususnya bagi mereka yang baru menyelesaikan pendidikan, Minggu (12/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Disdik Aceh melarang perpisahan, wisata luar daerah, dan pungutan biaya yang membebani siswa lulusan.
  • Kebijakan diambil karena Aceh masih dalam masa pemulihan pascabencana, sehingga semua pihak diminta peka.
  • Sekolah dianjurkan mengganti kegiatan dengan aksi sosial seperti sedekah buku atau penanaman pohon.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dinas Pendidikan atau Disdik Aceh melarang sekolah menggelar kegiatan perpisahan dan tamasya ke luar daerah bagi siswa yang baru lulus.

Hal itu menyusul kondisi Aceh yang masih dalam masa pemulihan pascabencana.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan, sekolah juga tidak diperkenankan melakukan pungutan yang memberatkan siswa, khususnya bagi mereka yang baru menyelesaikan pendidikan.

“Kami meminta pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan-pungutan yang memberatkan siswa yang baru lulus.

Termasuk misalnya uang perpisahan, uang raport, uang foto, dan lain-lain yang kira-kira memberatkan. Serta juga tidak dilakukan kegiatan tamasya ke luar daerah,” kata Murthalamuddin kepada Serambinews.com, Minggu (12/4/2026).

Murthalamuddin juga meminta seluruh kepala sekolah, guru, dan wali murid agar memiliki kepekaan terhadap situasi yang sedang dihadapi masyarakat pascabencana.

Baca juga: Pejabat Disdik Aceh dan Aceh Utara Gunakan Dana Pribadi Bersihkan Lahan Praktik Siswa SMKN 1 Sawang

“Kepada para kepala sekolah, guru, dan wali siswa kami minta supaya punya sense of crisis. Artinya kita baru saja mengalami bencana dan Aceh hari ini masih dalam masa pemulihan bencana,” ujarnya.

Murthalamuddin menambahkan, jika pihak sekolah tetap melaksanakan kegiatan perpisahan, tamasya, dan semacamnya, maka kegiatan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh diwajibkan kepada seluruh siswa.

“Tidak boleh diseragamkan kepada semua siswa. Apalagi ada siswa yang tidak mampu atau siswa korban bencana,” tegasnya.

Sebagai alternatif, kata Murthalamuddin, Disdik Aceh mendorong sekolah untuk membuat program yang lebih meringankan sekaligus mendidik, seperti kegiatan sosial berupa sedekah buku atau pohon. 

Ia juga menjelaskan, buku yang disumbangkan tidak harus baru, sementara sedekah pohon produktif bisa dilakukan secara bersama-sama oleh siswa.

“Buku boleh saja buku bekas yang sudah dibaca, tapi bukan buku pelajaran misalnya atau pohon yang boleh saja mereka berkolaborasi.

Artinya satu pohon bisa untuk beberapa orang, sebisa mungkin pohon produktif dan pohon berbuah yang bisa ditanam di lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Baca juga: Kwarda Aceh dan Disdik Aceh Sinergi Perkuat Pembinaan Pramuka

Ia berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya menciptakan pendidikan yang lebih inklusif tanpa beban biaya tambahan.

“Sedekah buku atau pohon jauh lebih mendidik daripada permintaan uang macam-macam. Kami mohon agar diindahkan,” katanya.

Murthalamuddin menambahkan, Disdik Aceh menyatakan, untuk edaran resmi terkait kebijakan tersebut akan segera dikeluarkan besok Senin (12/4/2026). (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved