Rabu, 15 April 2026

Berita Aceh Barat

Warga Diminta Perbaharui Data Desil

Silakan cek, bila tidak sesuai, silakan mengajukan perbaharui melalui desa yakni melapor ke desa masing-masing. Ali Munir

Editor: mufti
Serambinews.com/Rizwan
Plt Kadis Sosial Nagan Raya, Ali Munir. 
Ringkasan Berita:
  • Dinsos Nagan Raya meminta setiap masyarakat mengecek kembali data dirinya terkait desil penerima manfaat JKA
  • Data desil akan menentukan tingkat ekonomi rumah tangga, mulai dari desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin)
  • Ali Munir juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 10 ribu warga Nagan Raya yang akan dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan

“Silakan cek, bila tidak sesuai, silakan mengajukan perbaharui melalui desa yakni melapor ke desa masing-masing." Ali Munir, Plt Kadis Sosial Nagan Raya 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dinas Sosial (Dinsos) Nagan Raya meminta setiap masyarakat mengecek kembali data dirinya terkait desil penerima manfaat Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). 

Apabila tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya, maka masyarakat tersebut diminta untuk memperbaharui datanya melalui desa masing-masing. 

"Silakan cek, bila tidak sesuai, silakan mengajukan perbaharui melalui desa yakni melapor ke desa masing-masing," ujar Plt Kadis Sosial Nagan Raya, Ali Munir kepada wartawan Senin (13/4/2026).

Ia menyebutkan, data desil akan menentukan tingkat ekonomi rumah tangga, mulai dari desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin). Sementara desil 10 digolongkan sangat kaya.

"Bagi yang sudah mengajukan ke desa maka desa akan musyawarah serta cek ke lapangan dan hasilnya akan diajukan ke Kemensos dengan melengkapi bukti di aplikasi khusus," ujarnya.

Menurutnya, desil bisa dicek diaplikasi https://datawarga.acehprov.go.id/search yakni dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluaga (KK).

10 ribu dicek ulang

Dalam kesempatan itu, Ali Munir juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 10 ribu warga Nagan Raya yang akan dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, pemerintah pusat hanya menanggung pembiayaan masyarakat yang masuk desil 1 hingga 5. Sedangkan desil 6 hingga 7 ditanggung Pemerintah Aceh melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

"Mulai 1 Mei 2026 bagi yang desil 8-10 tidak ditanggung lagi sehingga disarankan segera mengurus secara mandiri kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Saat ini, kata Ali Munir, tim Badan Pusat Statistik (BPS) berkoordinasi dengan PKH di Dinsos untuk melakukan kroscek ke lapangan terkait data 10 ribu warga Nagan Raya.

"Dengan kroscek ini sehingga menjadi tepat sasaran. Artinya bila ada yang tidak sesuai maka akan diajukan perbaharui data," ungkapnya.(riz)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved