Jumat, 8 Mei 2026

Berita Langsa

Bejat! Ayah di Langsa Tega Lecehkan Anak Kandung, Korban Trauma dan Kabur ke Kutacane

Seorang ayah berinisial SB (44) di Kota Langsa ditangkap polisi karena melecehkan anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

Tayang:
Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Zubir
KASUS PEMERKOSAAN ANAK - Wakapolres Langsa, Kompol Yasir, SE, MSM, didampingi Kabag Ops, Kompol Ildany Ilyas, SH, MH, Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy, SH, Kasi Humas, Iptu Rusdianto, dan Kasi Propam, Iptu Erizal, saat menggelar konfrensi pers terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur, Selasa (14/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Seorang ayah berinisial SB (44) di Kota Langsa ditangkap polisi karena melecehkan anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
  • Korban sempat kabur ke Kutacane akibat trauma, sebelum akhirnya kasus dilaporkan ke Polres Langsa.
  • Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman berat sesuai Qanun Jinayat Aceh tentang pemerkosaan dan pelecehan anak.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa mengamankan seorang ayah bejat yang tega melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandung.

Pelaku berinisial SB (44), warga salah seorang gampong di wilayah di Kota Langsa.

Sedangkan korban adalah anak kandung pelaku dan masih berumur 16 tahun alias di bawah umur. 

Sejak tanggal 11 April 2026, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengungkapan kasus ini dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini, disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, melalui Wakapolres, Kompol Yasir, SE, MSM, Selasa (14/4/2026). 

Ikut mendampingi dalam konferensi pers ini, Kabag Ops Polres Langsa, Kompol Ildany Ilyas, SH, MH, Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy, SH, Kasi Humas, Iptu Rusdianto, dan Kasi Propam, Iptu Erizal, di halaman Mapolres Langsa.

Selain itu, hadir juga Kepala UPTD PPA Kota Langsa, Putri Nahrisah, serta pendamping kasus dari PPA Kota Langsa, Nazarruddin.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, 2 Polisi Dipecat, 3 Anggota Lain Jalani Sidang Etik

Menurut Kompol Yasir, pengungkapan kasus tindak pidana ini berawal informasi diperoleh Kasat Reskrim, AKP Fachmi Suciandy, SH dari M Saleh Selian, aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara.

Kala itu, AKP Fachmi menerima laporan dari aktivis LIRA Aceh Tenggara ini bahwa terdapat salah seorang anak di bawah umur, warga Langsa menjadi korban pelecehan seksual yang pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri.

Sedangkan pada waktu sebelumnya, M Saleh mendapat informasi tersebut dari temannya, di mana saat itu korban kabur dari rumahnya ke Kutacane, Aceh Tenggara.

"Setelah mendapat kabar dari temannya itu, tanggal 9 April 2026, saudara M Saleh merespon cepat dan segera menemui dan membawa korban ke kediamannya," sebut Kompol Yasir.

Wakapolres menambahkan, saat itu korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya itu kepada aktivis LIRA Aceh Tenggara ini. 

Keesokan harinya atau tanggal 10 April, M Saleh Selian bergerak cepat membawa atau mengantarkan korban pulang kembali ke Kota Langsa sekaligus melaporkan perkara ini ke Polres Langsa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved