Berita Banda Aceh
Baleg DPR RI Sepakat Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Besaran Dana Masih Digodok
Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengatakan kesepakatan memperpanjang dana Otsus Aceh tersebut telah dibahas bersama
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Ringkasan Berita:
- Baleg DPR RI sepakat memperpanjang dana Otsus Aceh dalam pembahasan RUU Pemerintahan Aceh, setelah mempertimbangkan masa berlaku yang akan berakhir pada 2027.
- Besaran dan jangka waktu Otsus ke depan belum ditentukan, masih akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan tingkat nasional.
- Mendagri Tito Karnavian mengusulkan Otsus diperpanjang dan dinaikkan hingga 2 persen DAU, mengingat kebutuhan ekonomi dan pemulihan pascabencana di Aceh.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati untuk memperpanjang pelaksanaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengatakan kesepakatan memperpanjang dana Otsus Aceh tersebut telah dibahas bersama dalam sejumlah pembicaraan di Baleg DPR RI.
“Dalam pembicaraan-pembicaraan kami selama di Badan Legislasi terutama Panja Penyusunan RUU Aceh ini, kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan Aceh ini dan juga termasuk akan memperpanjang dana otonomi khusus,” kata Doli dalam rapat di Gedung DPR RI, yang dilihat Serambi lewat kanal Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/4/2026).
Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut digelar bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan Kepala SKK Migas, dalam rangka penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam kesempatan itu, Doli mengungkap, keputusan pihaknya menyepakati perpanjangan dana Otsus Aceh setelah mempertimbangkan pelaksanaannya yang telah berjalan lebih kurang 20 tahun, dan segera berakhir di tahun 2027.
Baca juga: Ismail Rasyid Kini Resmi Bergelar Doktor, Lulus dengan Predikat Cumlaude di ITL Trisakti
Baca juga: Perlu Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus, Ketua Komisi II DPR Sepakat Perpanjang 20 Tahun
Kendati demikian, Doli mengungkap, pihaknya belum menentukan jumlah besaran dan jangka waktu dana Otsus Aceh yang akan diberikan ke depan.
“Tinggal persoalan besaran dan segalanya ini tentu akan kita bicarakan lebih detail,” lanjut Doli.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, juga mengusulkan agar dana Otsus Aceh kembali diperpanjang, sekaligus peningkatan besarannya menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Usulan tersebut disampaikan Mendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Tito menjelaskan bahwa usulan perpanjangan dana otsus Aceh ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan anggaran untuk pemulihan pascabencana yang masih berlangsung.
“Mungkin itu salah satu pendorong, kalau menurut kami perlu adanya dana otsus ini diperpanjang di Aceh dan kalau memang kemampuan fiskal negara memungkinkan, mungkin dikembalikan ke 2 persen (Otsus Aceh),” kata Tito.
Baca juga: Pengembangan Masyarakat Sehat, Pemkab Aceh Besar Siap Kendalikan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria
Dalam rapat tersebut, Tito turut menjelaskan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang, Otsus Aceh mulai dari 2008 hingga 2022 atau selama 15 tahun jumlahnya sebesar 2 persen dari DAU Nasional. Kemudian, sejak 2023 sampai 2027 Otsus Aceh berkurang menjadi 1 persen dari DAU Nasional.
“Ini sudah 2026, artinya 2027 tahun depan 1 persen ini akan kembali normal lagi, sama dengan daerah lain, dalam arti nol persen,” ujarnya.
Diketahui, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh merupakan anggaran dari APBN yang diberikan sebagai implementasi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan sektor pendidikan dan kesehatan, dengan keistimewaan berupa pembagian hasil minyak dan gas (migas) sebesar 70 persen untuk daerah guna memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Sinyal Otsus Diperpanjang, Apresiasi atas Lobi dan Komunikasi Politik Mualem
Dana otsus Aceh dan kemiskinan
perpanjangan dana otsus aceh
Perjuangan Perpanjangan Dana Otsus Aceh
transfer dana Otsus Aceh
alokasi dana otsus aceh
Perpanjang Penerimaan Dana Otsus Aceh
Serambi Indonesia
| Kick Off PPK 2026 di USK, BI Gandeng 6 Kampus Aceh Cetak SDM dan Inovasi Ekonomi |
|
|---|
| Legislator Gerindra Dorong Pemko Banda Aceh Perkuat Anggaran Lembaga Keistimewaan Aceh |
|
|---|
| Keberadaan Bibit Siklon Tropis 92S Belum Berdampak Langsung Terhadap Aceh, Ini Penjelasan BMKG |
|
|---|
| Disdik Aceh Larang Siswa Konvoi dan Coret Seragam saat Rayakan Kelulusan |
|
|---|
| Wisuda dan Study Tour Resmi Dilarang! Disdik Aceh Terbitkan Surat Edaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/OTSUS-ACEH-DIPERPANJANG-Wakil-Ketua-Baleg-DPR-RI-Ahmad-Doli-Kurnia-Tanjung.jpg)